Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Studi PPKE FEB UB: Pembatasan Tar-Nikotin dan Rasa Berpotensi Turunkan Penerimaan Hingga Rp47 Triliun

        Studi PPKE FEB UB: Pembatasan Tar-Nikotin dan Rasa Berpotensi Turunkan Penerimaan Hingga Rp47 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menunjukkan bahwa preferensi terhadap kadar tar-nikotin dan varian rasa merupakan aspek penting dalam memahami respons konsumen terhadap perubahan produk tembakau.

        Survei responden konsumen rokok di empat provinsi, yaitu Lampung, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur, yang mencakup wilayah konsumsi serta sentra produksi tembakau.

        Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan kajian bertajuk "Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia", menyatakan bahwa penurunan kandungan tar-nikotin pada rokok tidak efektif untuk mengurangi atau menurunkan angka prevalensi merokok. Hal tersebut karena konsumen akan tetap berupaya mempertahankan kepuasan merokok.

        "Sementara, pembatasan rasa dapat mengubah komposisi pilihan konsumsi tanpa otomatis menghasilkan penghentian merokok. Artinya, konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi," kata Prof. Candra dalam diskusi terfokus di Malang, Jumat (30/10/2026).

        Menurut Prof. Candra, dampak penurunan tar-nikotin juga diperkirakan menjangkau sektor hulu dan ketenagakerjaan. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap berkisar antara 8.500-23.700 ton, dengan estimasi kehilangan pendapatan petani sebesar Rp115,5-Rp322,0 miliar. Paparan dampaknya diperkirakan mencakup 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja.

        "Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar-nikotin pada rokok dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku dan aktivitas ekonomi di sepanjang rantai industri tembakau," terang Prof. Candra.

        Selain itu, pada kebijakan larangan varian rasa, skenario rendah, moderat, dan tinggi menggunakan asumsi pengurangan konsumsi harian masing-masing sebesar 10%, 25%, dan 50% bagi kelompok konsumen, disertai asumsi perpindahan pasar. Persentase tersebut merupakan parameter skenario.

        "Bahwa kebijakan larangan varian rasa berdampak pada penurunan produksi rokok legal menjadi 303,50 miliar, 281,71 miliar, dan 247,05 miliar batang, atau menurun sebesar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar. Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57%, 16,22%, dan 25,61%," tegas Prof. Candra.

        Perubahan pasar dalam simulasi larangan varian rasa juga diikuti oleh penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi.

        "Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp9,88-Rp47,71 triliun," ujar Prof. Candra.

        Prof. Candra dalam kajiannya juga menyebut, pada kebijakan penurunan kadar tar-nikotin, skenario rendah, moderat, dan tinggi menggunakan asumsi reformulasi berupa pengurangan penggunaan tembakau per batang masing-masing sebesar 2%, 5%, dan 10%.

        Produksi rokok legal diperkirakan menjadi 311,47 miliar, 310,90 miliar, dan 310,26 miliar batang, atau menurun sebesar 2,10-2,48% dibandingkan kondisi dasar. Pada saat yang sama, pangsa rokok ilegal justru diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28%.

        Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Kinerja Pajak dan Bea Cukai Tak Optimal, Kita Hilang Rp1.500 Triliun

        Baca Juga: Larangan Perisa Tembakau Dinilai Berisiko Dongkrak Rokok Ilegal dan Ancam Target Ekonomi 8 Persen

        "Penerimaan CHT pada ketiga skenario tersebut masing-masing diperkirakan lebih rendah dari tahun dasar sebesar Rp209,00 triliun, Rp208,61 triliun, dan Rp208,19 triliun, dengan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun," ungkapnya.

        Di sektor hulu, volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap mencapai 10.995-53.396 ton, dengan estimasi kehilangan pendapatan petani sebesar Rp149,4-Rp725,2 miliar. Paparan dampaknya diperkirakan mencakup 105.880-513.940 petani dan 243.900-1.184.600 tenaga kerja ekuivalen.

        "Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan konsumsi, perpindahan pasar, penerimaan negara, kebutuhan bahan baku domestik, dan ketenagakerjaan secara terpadu dalam perumusan kebijakan," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: