Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasar Saham Bergejolak, Premi Unit-Link Malah Tumbuh 34,5%

        Pasar Saham Bergejolak, Premi Unit-Link Malah Tumbuh 34,5% Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link mencapai Rp19,78 triliun pada kuartal II/2026, tumbuh 34,5% secara tahunan (year-on-year/yoy) di tengah gejolak pasar saham.

        Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan fluktuasi pasar memunculkan respons berbeda dari masyarakat dalam mempertimbangkan produk asuransi berbasis investasi. Sebagian calon nasabah dengan toleransi risiko lebih tinggi dapat melihat pelemahan pasar sebagai peluang, sedangkan masyarakat yang lebih konservatif cenderung menunggu kondisi membaik.

        "Selalu bisa dilihat dari dua sisi. Ada orang yang optimistis, tapi juga ada yang risk appetite-nya lebih hati-hati. Melihat bahwa jangan dulu deh, lihat dulu kondisi membaik," ujar Albertus saat ditemui usai acara PPDP Sustainability Forum 2026, Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

        Menurut Albertus, perbedaan profil risiko tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk unit-link. Pelemahan pasar tidak serta-merta membuat seluruh calon nasabah mengambil keputusan yang sama.

        Baca Juga: AAJI Bagikan 60 Polis Asuransi Mikro di NTT, Perluas Perlindungan

        Baca Juga: OJK Bidik Dana Asuransi dan Pensiun untuk Ekonomi Berkelanjutan di Peta Jalan PPDP 2026-2030

        Di tengah dinamika tersebut, AAJI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau ketentuan terkait PAYDI. Peninjauan itu dilakukan untuk melihat peluang pengembangan unit-link sebagai salah satu pilihan produk investasi dalam industri asuransi jiwa.

        “Melihat apa usul-usulan kita berikan pada OJK untuk bisa membuat unit-link itu jadi salah satu opsi produk investasi di asuransi yang menarik, bukan satu-satunya,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: