Kredit Foto: Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dari lingkungan PT Summarecon Agung Tbk untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Jumat (30/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, Indra Widjaja Antono. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak usaha Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Bogor.
Selain Indra, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Yohana Irhema Turmora selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, Amita Kusumawaty selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik tengah menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah petinggi dan pegawai Summarecon. Mereka dimintai keterangan mengenai dugaan alur pemberian uang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT Summarecon berkaitan dengan dugaan pemberian kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam proses pembukaan blokir lahan dan pengajuan sertifikasi HGB.
Dari tujuh saksi yang dipanggil pada Kamis, hanya dua orang yang tercatat memenuhi panggilan penyidik, yakni Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun dan Dendy Darmawan.
Baca Juga: 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Polri Diminta Bongkar Aktor di Balik Perusahaan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, petinggi perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut adalah:
-
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
-
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
-
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
-
Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
-
Erwin, pihak swasta.
-
Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan praktik terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti