Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Minta Keistimewaan Mobil Listrik Disetop Saat Pangsa Pasar Tembus 30%

        Moeldoko Minta Keistimewaan Mobil Listrik Disetop Saat Pangsa Pasar Tembus 30% Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengusulkan agar berbagai insentif nonfiskal untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai dihentikan ketika pangsa pasarnya mencapai 30%.

        Menurut Moeldoko, berbagai fasilitas khusus selama ini memang diperlukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Namun, ketika pasar sudah terbentuk dan penetrasinya semakin besar, kendaraan listrik seharusnya mulai diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional.

        Ia menilai, pemberian keistimewaan secara terus-menerus kepada pengguna mobil listrik berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pengguna kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).

        "Kalau pasar sudah terbentuk, kalau sudah 30 persen pasarnya, tidak perlu ada lagi insentif nonfiskal," kata Moeldoko di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

        Moeldoko menegaskan bahwa insentif tetap memiliki peran penting dalam tahap awal pengembangan pasar kendaraan listrik. Namun, fasilitas tersebut idealnya tidak diberikan selamanya.

        "Nanti ada kecemburuan. Karena apa? Karena kalau sudah 30 persen, akselerasinya sudah luar biasa," tambahnya.

        Saat ini, kendaraan listrik masih mendapatkan sejumlah fasilitas nonfiskal. Di antaranya pengecualian dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta serta fasilitas parkir khusus di sejumlah lokasi.

        Moeldoko berpandangan, kebijakan tersebut masih relevan selama industri dan pasar kendaraan listrik berada dalam tahap pengembangan. Fasilitas itu diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional.

        Namun, pemberian insentif perlu memiliki batas waktu atau indikator yang jelas. Pangsa pasar sebesar 30 persen menjadi salah satu tolok ukur yang diusulkannya untuk memulai evaluasi terhadap berbagai fasilitas tersebut.

        "Tujuannya apa? Biar bergairah dulu nih EV di masyarakat, setelah itu ada penyamaan norma, regulasi dan lain-lain. Mungkin insentif sudah tidak dibutuhkan lagi," tuturnya.

        Baca Juga: Mobil Listrik RI Tembus 541.000 Unit, Pemerintah Tagih Industri Lokal Naik Kelas

        Baca Juga: Wamenperin Petakan Komponen Mobil Listrik, Ketergantungan Impor Mau Dipangkas

        Ia juga secara khusus menyinggung kemungkinan pencabutan pengecualian ganjil-genap bagi mobil listrik apabila penetrasi pasarnya telah mencapai ambang tersebut.

        Menurut Moeldoko, pemerintah perlu mulai mempertimbangkan penyesuaian kebijakan seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Dengan demikian, fasilitas yang sebelumnya diberikan untuk mendorong adopsi EV tidak harus terus dipertahankan ketika kendaraan listrik sudah memiliki basis pasar yang kuat.

        "Menurut hitung-hitungan setelah 30 persen lah (market share mobil listrik). Kalau itu tercapai, mulai dipikirkan soal penghapusan ganjil-genap, bagaimana ini dan itu," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: