Petinggi PSI Akui Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Bukti Kelulusan, tapi...
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus menjadi sorotan. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, mengakui bahwa certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan.
Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kedudukan tersendiri dalam jalur pendidikan Cambridge yang ditempuh Gibran.
Penjelasan itu disampaikan Dedek saat membahas pencabutan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, sistem pendidikan di Indonesia dan kurikulum Cambridge memiliki perbedaan dalam hal jenjang maupun jalur yang dapat ditempuh peserta didik.
Baca Juga: Mahfud MD Diserang: Dulu Waktu Menjabat, Anda Buta dan Memuji-muji Rezim
“Ada perbedaan perjenjangan ya di dalam kurikulum di Indonesia dengan kurikulum Cambridge, yaitu kalau di kurikulum Cambridge, ketika Anda lulus grade O level dari secondary school, Anda dihadapkan kepada tiga pilihan,” katanya dalam program Kompas TV belum lama ini.
Dedek kemudian memaparkan tiga pilihan yang tersedia setelah seseorang menyelesaikan grade O level dari secondary school.
“Pilihan pertama, Anda bisa ikut reguler yaitu mengambil A level atau SMA seperti biasa. Kedua, Anda bisa ikut Politeknik. Ketiga, ada jalur yang namanya Pathway, dan yang diambil oleh Mas Gibran ini adalah jalur pathway," ujarnya.
Ia menegaskan, certificate of attendance memang bukan sertifikat kelulusan. Namun, jika dibandingkan dengan sistem pendidikan di Indonesia, dokumen tersebut dinilai memiliki jenjang yang paling mendekati SMA.
“Kalau kita berbicara soal perjenjangan pendidikan, dan yang paling mirip ya dengan SMA itu adalah certificate of attendance. Tapi satu hal, certificate of attendance itu memang bukan sertifikat kelulusan. Karena pathway kelulusannya itu melekat pada pendidikan tinggi ya. Jadi dia tidak sama perjenjangannya dengan jalur reguler," jelas dia.
Baca Juga: PDIP-PKS Semangat soal Pemakzulan Gibran, Gerindra Disindir: Tak Ada Untungnya Bela Anak Jokowi
Lebih lanjut, Dedek menyebut sertifikat keikutsertaan tersebut dianggap setara dengan kelas XII ketika peserta didik melanjutkan pendidikan tinggi dan memperoleh advance diploma.
“Ketika di pendidikan tinggi mereka mendapatkan advance diploma, maka si Pathway ini dianggap setara dengan certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan ini dianggap setara dengan kelas 12,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Dedek mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan para tergugat agar perkara suket Gibran tetap dilanjutkan setelah para penggugat mencabut gugatan mereka. Menurutnya, proses persidangan yang terbuka diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa dan kebenarannya terungkap.
“Ketika para penggugat ini mencabut gugatan mereka, justru para tergugat ingin melanjutkan perkara, dan sidang itu dibuka seterbuka-terbukanya, agar apa yang menjadi kebenaran itu dapat terlihat setelanjang-telanjangnya," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: