Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Update BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Keluar, Ini Jadwal dan Cara Cairkannya!

        Update BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Keluar, Ini Jadwal dan Cara Cairkannya! Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekerja atau buruh yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu memperhatikan rencana penyaluran bantuan untuk kuartal IV-2026. Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember, dengan total Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.

        Pembayaran tidak dilakukan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

        Informasi tersebut disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia melalui akun @bakom.ri. Dalam unggahannya, pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran masih didahului sejumlah tahapan persiapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

        "Penyaluran direncanakan berlangsung sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia," demikian unggahan @bakom.ri.

        Setidaknya ada tiga pekerjaan utama yang sedang disiapkan pemerintah. Pertama, Kemnaker mempercepat penyusunan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program BSU 2026, dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

        Kedua, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemutakhiran data calon penerima. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan untuk menentukan pekerja yang memenuhi kriteria bantuan.

        Ketiga, pemerintah menyiapkan pengajuan dan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penyaluran BSU pada kuartal IV-2026.

        Sementara itu, laman resmi BSU Kemnaker telah mencantumkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berpeluang menerima bantuan. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

        Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026. Selain itu, gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).

        Pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU. Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

        Kemnaker mengingatkan bahwa penerima yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.

        Baca Juga: Saldo Bansos PKH dan Sembako Tahap 4 Mulai Disalurkan, Segera Cek Lewat HP!

        Adapun mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi. Laman bsu.kemnaker.go.id menyatakan tata cara pemeriksaan penerima akan disampaikan kemudian oleh Kemnaker.

        Karena itu, pekerja diminta memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak sembarangan membuka tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama situs yang meminta data pribadi melalui jalur tidak resmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: