- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Kebun Salim (SIMP) Dipanggil Singapura soal Karhutla, Manajemen Buka Suara
Kredit Foto: Ist
Emiten perkebunan Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) buka suara terkait pemanggilan entitas induk tidak langsungnya oleh otoritas Singapura di tengah sorotan terhadap isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara.
Perseroan mengonfirmasi bahwa Indofood Agri Resources Ltd. merupakan pihak yang menerima pemanggilan sekaligus menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura. Namun, SIMP mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari entitas induknya mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Keterangan itu disampaikan manajemen SIMP sebagai respons atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang turut menyoroti rencana perubahan aturan Transboundary Haze Pollution Act di Singapura.
Dalam rencana amendemen tersebut, ketidakkooperatifan perusahaan selama proses penyelidikan berpotensi dikenai konsekuensi pidana.
"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung Perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd.," tulis manajemen SIMP dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/11/2026).
Meski telah mengonfirmasi identitas perusahaan yang dipanggil, SIMP menyatakan belum menerima informasi maupun klarifikasi dari Indofood Agri Resources mengenai perkembangan lebih lanjut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan BEI.
Dengan demikian, perseroan belum memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan otoritas Singapura maupun kemungkinan tindak lanjut dari proses tersebut.
Di tengah sorotan tersebut, SIMP menegaskan tetap menjalankan kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy di seluruh kegiatan operasional perkebunannya.
Perseroan juga melakukan pemantauan titik panas atau hotspots secara berkala, baik di dalam maupun di sekitar wilayah perkebunan, untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.
Langkah pencegahan turut dilakukan melalui penyediaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, pelatihan rutin bagi karyawan, serta penerapan prosedur tanggap darurat.
Selain itu, SIMP bekerja sama dengan masyarakat sekitar perkebunan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam mencegah serta menangani kebakaran lahan.
Manajemen menjelaskan bahwa perseroan memiliki kewajiban menyampaikan laporan bulanan secara daring mengenai dampak lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terjadi kebakaran di dalam maupun di sekitar area perkebunan, perseroan juga wajib melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas setempat, termasuk kepolisian.
SIMP menyatakan senantiasa bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan untuk membantu memastikan sumber awal terjadinya kebakaran.
Di sisi lain, manajemen memastikan bahwa isu pemanggilan entitas induk tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis perseroan.
Baca Juga: Menteri LH Kantongi Laporan Intelijen: Ada Motif Politik Jatuhkan Pemerintah di Balik Karhutla
Baca Juga: Dua Emiten Milik Salim Siap Buyback Saham Rp1,5 Triliun
Kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik, hingga proses produksi disebut masih berlangsung normal tanpa gangguan maupun dampak material terhadap kelangsungan usaha.
Perseroan juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya hingga saat ini, belum terdapat kewajiban kontinjensi ataupun provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, perkembangan proses yang melibatkan Indofood Agri Resources masih belum dapat dipastikan karena SIMP belum memperoleh informasi lanjutan dari entitas induk tidak langsungnya.
Pemanggilan oleh otoritas Singapura tersebut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh SIMP, sementara hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang dipanggil belum dijelaskan dalam keterbukaan informasi perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: