Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tan Kian Akui Pernah Ditanya soal Penggunaan Uang Jiwasraya dan ASABRI, Ini Jawabannya

        Tan Kian Akui Pernah Ditanya soal Penggunaan Uang Jiwasraya dan ASABRI, Ini Jawabannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha Tan Kian mengaku pernah ditanya penyidik mengenai penggunaan uang saat diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Namun, Tan menyebut dirinya telah menjelaskan bahwa penggunaan uang yang ditanyakan penyidik tidak berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

        Pengakuan itu disampaikan Tan saat menjawab pertanyaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.

        “Adakah Saudara saksi diperiksa terkait dengan Jiwasraya atau ASABRI terkait penggunaan uangnya?” tanya Febrie.

        “Pernah ditanya, tapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali,” jawab Tan.

        Febrie kemudian memastikan apakah pemeriksaan yang dijalani Tan lebih banyak berkaitan dengan aset. Tan membenarkan hal tersebut, termasuk pertanyaan mengenai kepemilikan aset, kerja sama, hingga keuntungan yang diperoleh.

        “Jadi terbanyak pemeriksaan itu hanya mengenai aset?” tanya Febrie.

        “Iya,” jawab Tan.

        “Untuk memastikan mana aset, mana kerja sama, berapa keuntungan?” lanjut Febrie.

        “Betul,” jawab Tan.

        Dalam persidangan tersebut, Febrie juga menanyakan apakah Tan pernah diarahkan menjadi tersangka selama menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. Tan menjawab tidak pernah mengalami hal tersebut.

        Tan turut mengaku tidak dibentak maupun dipaksa oleh penyidik. Pengakuan itu kemudian digunakan Febrie untuk menyampaikan keyakinannya bahwa Tan sebenarnya tidak merasa terancam akan ditetapkan sebagai tersangka.

        “Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka. Terima kasih, Majelis,” kata Febrie.

        Baca Juga: Tan Kian Ceritakan Ancaman Ferry Boboho: Buruan, Kalau Nggak Jadi Tersangka!

        Febrie sebelumnya menanyakan apakah Tan pernah diperiksa sebanyak enam hingga tujuh kali dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Tan membenarkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan beberapa kali terkait aset.

        Sementara itu, kesaksian Tan dalam persidangan juga menyinggung penyerahan uang SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut keterangan Tan, penyerahan uang tersebut terjadi sebelum pandemi COVID-19 atau sebelum April 2020.

        Febrie menyoroti keterangan tersebut karena berbeda dengan cerita Ferry mengenai pertemuan di Grogol pada April 2021. Namun, ketika hakim meminta Febrie memastikan apakah keterangan Tan mengenai permintaan dan penyerahan uang tersebut benar, Febrie menjawab, “Saya tidak tahu.”

        Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Boboho. Ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Jaksa turut menguraikan dugaan penyamaran uang melalui pembelian sejumlah aset, termasuk emas seberat 74 kilogram dan sebuah kafe.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: