Bawa Tas Ransel Besar, Ferry Boboho Ungkap Penyerahan Rp50 Miliar kepada Nurman di Cipete
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menyerahkan uang Rp50 miliar kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Uang tersebut dibawa menggunakan tas ransel berukuran besar dan diserahkan sekitar pukul 01.00 WIB.
Ferry menceritakan peristiwa itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Ia mengaku menunggu di sekitar restoran A&W setelah tiba di lokasi. Sekitar 10 menit kemudian, Ferry melihat seseorang berambut putih datang dari seberang jalan.
"Saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini," ujar Ferry.
Ferry mengatakan dirinya mengenali Nurman berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie, yakni rambut putih dan mengenakan jaket jeans biru.
"Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tuturnya.
Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp55 miliar dan jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman saat menerima uang tersebut.
Ferry mengaku uang yang diserahkan kepada Nurman merupakan bagian dari Rp55 miliar yang diterimanya dari Tan Kian. Namun, ia hanya menyerahkan Rp50 miliar dan mengambil sisa Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," kata Ferry.
Baca Juga: Sidang Febrie Adriansyah Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian, Jaksa Siapkan 103 Saksi
Sebelum penyerahan itu, Ferry mengaku mendapat permintaan uang dari Febrie setelah menyampaikan bahwa Tan Kian ingin meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Menurut Ferry, Febrie kemudian menyebut angka Rp50 miliar sebagai nominal yang harus disampaikan kepada Tan Kian.
"Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," tutur Ferry ketika menjelaskan percakapannya dengan Febrie.
Namun, Ferry mengaku menyampaikan nominal yang berbeda kepada Tan Kian, yakni 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Uang itu diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: