Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tan Kian Ceritakan Ancaman Ferry Boboho: Buruan, Kalau Nggak Jadi Tersangka!

Tan Kian Ceritakan Ancaman Ferry Boboho: Buruan, Kalau Nggak Jadi Tersangka! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut berulang kali mengingatkan pengusaha Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya jika belum menyerahkan uang SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Ancaman tersebut disampaikan Ferry ketika Tan menyerahkan uang secara bertahap. Tan mengaku Ferry terus mendesaknya untuk segera melunasi jumlah yang diminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'," kata Tan saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.

Tan mengatakan tekanan serupa kembali diterimanya ketika melakukan penyerahan uang kedua. Ferry disebut masih mengingatkan bahwa Tan bisa menjadi tersangka jika uang yang diminta belum terpenuhi.

"Masih ada juga kata-kata akan dijadikan tersangka kalau ini?" tanya jaksa.

"Masih ada. Sampai ketiga kali, 'Nah, ini udah penuh nih'," jawab Tan.

Tan mengaku menyerahkan uang SGD 5 juta tersebut dalam tiga tahap selama kurang lebih 10 hari. Uang itu diberikan kepada Ferry menggunakan amplop cokelat.

Baca Juga: Ferry Boboho Akui Minta Rp55 Miliar ke Tan Kian, Padahal Febrie Disebut Minta Rp50 Miliar

Sebelum memenuhi permintaan tersebut, Tan mengaku sempat menawar jumlah uang yang diminta. Namun, Ferry disebut menolak menurunkan nominal SGD 5 juta.

"Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja'. Dia bilang begitu. Terus saya bilang, 'Waduh, kalau'. Terus dia buka harga 5 juta itu terus saya bilang, 'Nggak bisa kurang?', 'Ya begitu saja, nggak bisa' dia bilang begitu," ujar Tan.

Dalam kesaksiannya, Tan juga menyebut Ferry tidak pernah menyebut nama Febrie Adriansyah atau pejabat lain ketika meminta uang tersebut.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama