Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudah Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tan Kian Mengaku Masih Diperiksa 6 Kali

Sudah Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tan Kian Mengaku Masih Diperiksa 6 Kali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha Tan Kian mengaku tetap diliputi ketakutan meski telah menyerahkan uang SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Bahkan, setelah penyerahan uang tersebut, Tan masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya hingga enam kali.

Pengakuan itu disampaikan Tan saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.

Tan mengaku sempat memprotes Ferry karena dirinya masih terus dipanggil penyidik. Ia merasa penyerahan uang yang diminta tidak membuat pemeriksaan terhadapnya berhenti.

"Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi, Saudara Ferry atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa apa, menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.

" Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'" jawab Tan.

Jaksa kemudian memastikan apakah pemeriksaan tersebut masih berlangsung setelah uang diserahkan kepada Ferry. Tan membenarkan bahwa dirinya tetap diperiksa hingga total enam kali.

"Masih, sampai 6, totalnya 6 kali," jawab Tan.

Dalam persidangan, Tan juga mengungkapkan bahwa Ferry tidak pernah menyebut nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah, ketika meminta uang Rp55 miliar. Uang tersebut diserahkan Tan kepada Ferry melalui tiga tahap.

Tan mengaku tidak memahami siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Saat itu, ia hanya mendengar pernyataan Ferry yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka.

"Saya tidak mengerti," jawab Tan ketika ditanya jaksa apakah Ferry memiliki kemampuan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tan kemudian menjelaskan bahwa Ferry memintanya mengikuti proses pemeriksaan di Kejagung. Ferry juga menyampaikan akan ada pihak yang menjemputnya ketika menjalani pemeriksaan.

"Apa yang menyebabkan Saudara menjadi yakin mau menyerahkan uang melalui Ferry Hongkiriwang?" tanya jaksa.

"Lho, setelah saya serahkan kan saya dipanggil lagi untuk diperiksa. Saya komplain sama dia kan? Dia bilang nanti ada yang jemput di pintu tralis di Jalan Hasanuddin itu. Dari situ dia bawa saya ke lantai 8 di Excelso Cafe, saya pikir, 'Wah ini orang mungkin ada koneksinya juga ya di dalam'," jawab Tan.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346 miliar, serta USD440.990 yang setara sekitar Rp7,9 miliar.

Baca Juga: Tan Kian Ceritakan Ancaman Ferry Boboho: Buruan, Kalau Nggak Jadi Tersangka!

Jaksa menyebut uang hasil tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam persidangan, jaksa turut menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan, salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.

Febrie juga disebut bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy