- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
FINI Dukung Pangkas Produksi Nikel 2027, tapi Ingatkan Risiko ke Industri
Kredit Foto: Merdeka Battery
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mendukung rencana pemerintah memangkas produksi bijih nikel melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2027. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar pengetatan produksi tidak dilakukan secara berlebihan karena berpotensi mengganggu investasi dan keberlangsungan tenaga kerja di industri nikel.
Arif mengatakan, pengendalian produksi bijih nikel melalui mekanisme RKAB merupakan instrumen penting untuk mengatasi kelebihan pasokan (oversupply), menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand), serta menopang harga nikel di pasar global.
"Kami dari satu sisi pasti mendukung ya, karena dari sisi positifnya kan seperti itu," ujar Arif saat ditemui di sela-sela Minerba Convex, Selasa (4/11/2026).
Menurutnya, pengetatan produksi diperlukan untuk mengendalikan kelebihan pasokan nikel Indonesia di pasar global. Langkah tersebut juga dinilai dapat membantu menyeimbangkan pasokan dengan kebutuhan pasar serta menjaga harga nikel agar sumber daya Indonesia tidak dihargai terlalu murah.
"Pengetatan produksi bijih nikel melalui persetujuan RKAB ini merupakan instrumen vital untuk menjaga produk yang terlalu berlebihan dari Indonesia, menjaga keseimbangan supply and demand, dan yang terakhir adalah menjaga harga. Itu penting sebetulnya, karena jangan sampai sumber daya kita ini dipatok dengan harga terlalu murah juga," jelasnya.
Meski mendukung langkah tersebut, Arif mengingatkan pemerintah agar pengetatan produksi tidak dilakukan terlalu ketat. Dia menyebut rencana pengetatan produksi pada 2027 saat ini masih sebatas sinyal dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Keputusannya sih belum ada. Baru disinyalkan lah. Baru disinyalkan," katanya.
Arif mengingatkan, industri nikel merupakan sektor padat modal sehingga pembatasan produksi yang terlalu ketat dapat memengaruhi perhitungan investasi pengusaha. Pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi berhentinya operasional alat berat hingga dampaknya terhadap tenaga kerja.
"Kalau pengetatan itu dilakukan secara terlalu ketat, karena ini investasi yang padat modal, tentunya pengusaha juga akan berhitung dari sisi itu. Kemudian juga dilihat dari berapa banyak nanti alat berat yang akan berhenti, kemudian dampak terhadap tenaga kerja dan lain-lain," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu menghitung dampak sosial ekonomi yang mungkin muncul apabila pembatasan produksi mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Arif menilai pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk membahas besaran pengetatan produksi agar kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak.
"Saya kira Pak Bahlil betul, perlu didiskusikan. Kan beliau mengatakan itu ya, perlu duduk, diskusi antara pemerintah, pelaku usaha untuk supaya dapat jalan tengah agar supaya menguntungkan dua belah pihak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal pemangkasan produksi bijih nikel Indonesia pada 2027. Langkah tersebut disiapkan untuk mengendalikan kelebihan pasokan yang menekan harga nikel di pasar global.
Bahlil menyebut kelebihan pasokan nikel global telah mencapai hampir 800.000 ton, sementara kebutuhan nikel dunia berada di kisaran 3,5 juta ton per tahun. Kondisi tersebut turut menekan harga nikel yang berada di sekitar US$15.800 per ton.
"Harga nikel sekarang sudah di bawah harga Rp16.000, Rp15.800. Kenapa terjadi harga yang menurun? Karena produksi kita jorjoran. Total kebutuhan kita hanya 3,5 juta per tahun di dunia. Sekarang terjadi oversupply hampir 800.000 ton. Bagaimana mungkin bisa harganya bagus?" kata Bahlil dalam gelaran Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Bahlil meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengendalikan pasokan nikel melalui mekanisme RKAB. Dia menegaskan pemerintah tidak perlu ragu mengambil langkah tersebut meskipun berpotensi mendapat penolakan dari pelaku usaha.
"Jadi Pak Dirjen, menurut saya, strategi untuk mengendalikan supply and demand lewat RKAB untuk di nikel lakukan. Saya yang tanggung jawab untuk kebaikan bangsa dan negara. Enggak usah ragu-ragu. Pasti banyak yang protes, saya tahu," tegasnya.
Bahlil juga meminta pelaku usaha pertambangan dan industri pengolahan nikel menahan diri agar tidak melakukan produksi secara berlebihan. Menurutnya, peningkatan produksi tanpa mempertimbangkan kebutuhan pasar berisiko semakin menekan harga komoditas.
Dia mengingatkan, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan negara lain untuk membeli produk setengah jadi Indonesia dengan harga murah, menyimpannya sebagai cadangan, kemudian menjualnya kembali ketika harga pasar meningkat.
"Jadi saya minta teman-teman antara industri dan pengusaha tambangnya ini kita harus bisa menahan diri. Karena kalau kita terlalu jorjoran, syukur alhamdulillah kalau harganya bagus, kalau harganya enggak bagus, nanti ada satu negara tertentu menampung barang setengah jadi ini dengan harga yang murah, untuk kemudian dijadikan sebagai cadangan di negara dia dan tunggu pada saat harga naik, kemudian dia mainkan," ujarnya.
Baca Juga: Minat pada Kuliner Premium Meningkat, Visa Hadirkan Infinite Tastes: Beyond the Menu
Baca Juga: Menterinya Prabowo Soal Redefinisi Korupsi: Kita Bukan Mau Menghapuskan Unsur Kerugian Negara...
Sinyal pemangkasan produksi tersebut juga dikonfirmasi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno. Dia menyebut pengurangan produksi nikel pada 2027 akan dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.
"Itu tahun depan untuk pemangkasannya lumayan," kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM.
Sebagai gambaran, pemerintah sebelumnya menetapkan kuota produksi bijih nikel melalui RKAB 2026 sebesar 260 juta hingga 270 juta ton. Namun, pemerintah kemudian membuka relaksasi kuota secara terukur dengan prognosa sebesar 290 juta ton di tahun ini.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan tambahan kuota kepada seluruh perusahaan. Tambahan kuota hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi pertimbangan evaluasi pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: