PHK Mengintai, Pengusaha Desak Pemerintah Hapus Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless
Kredit Foto: Istimewa
Gelombang kekhawatiran melanda sektor industri manufaktur dalam negeri menyusul maraknya impor produk pipa tanpa sambungan (seamless pipe) di Indonesia.
Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary secara terbuka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless yang ditujukan kepada industri pelengkap, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Baca Juga: Bukan Cuma Presiden Prabowo, Tokoh Politik hingga Pengusaha Diduga Ikut Disadap Ilegal
Michael menegaskan bahwa industri pipa seamless nasional saat ini sudah berstatus sangat mampu, memiliki kapasitas produksi yang memadai, dan fasilitas manufaktur mandiri. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang terus-menerus menggelar karpet merah bagi produk impor dinilai tidak rasional dan mengancam kelangsungan hidup produsen lokal.
“Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional,” desak Michael dikutip Kamis (5/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa eksploitasi fasilitas impor ini bukan sekadar masalah persaingan bisnis, melainkan bom waktu yang bisa memicu krisis sosial dan ekonomi berskala besar. Jika produsen nasional terpaksa gulung tikar akibat kehilangan ceruk pasar di negerinya sendiri, imbasnya akan merembet ke mana-mana.
“Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," tegasnya.
Tuntutan pengusaha ini sejatinya bukanlah meminta lahirnya aturan baru, melainkan sekadar penegakan konsistensi hukum.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019, fasilitas pembebasan bea masuk harusnya hanya diizinkan untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri atau volumenya belum mencukupi. Kenyataannya, industri nasional telah mampu memproduksi pipa secara terintegrasi mulai dari pengolahan billet, lengkap dengan sertifikasi standar internasional seperti API 5CT dan API 5L.
Lebih jauh, Michael mengeluhkan adanya ketidakadilan fiskal yang mencolok. Produk impor yang masuk ke proyek hulu migas mendapat kemewahan berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut.
Baca Juga: Pengusaha Lokal Tanam Modal Hampir Rp2.000 Triliun, Ini Laporan Kadin ke Prabowo
Sebaliknya, produsen dalam negeri masih dibebani kewajiban menanggung hal terkait masukan untuk pembelian bahan baku dan energi. Ketimpangan ini membuat produk lokal kalah saing di pasaran bukan karena kalah mutu, melainkan tercekik oleh beban fiskal yang tidak seimbang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: