WE Online, Jakarta - PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) menyatakan bahwa satu gugatan hukum telah didaftarkan terhadap perseroan. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Berlian Laju Tanker Siana Anggraeni Surya dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek indonesia (BEI), Jumat (24/7/2015).
"Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Trojan International, PT Pasific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertur, Nico Handoyo, Agustinus Gondowidjoyo, dan PT Industri Sukses Bersama," jelas Siana.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan rencana PKPU perseroan tertanggal 13 Maret 2013 yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2013.
"Saat ini kami sedang mencari pendapat hukum atas hal tersebut dan akan membuat pengumuman yang diperlukan untuk tetap memberikan informasi kepada pemegang saham," ujarnya.
Sekedar informasi, pada rencana PKPU tahun 2013 lalu mayoritas kredit menyetujui proposal perdamaian menyangkut restrukturisasi utang obligasi perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: