WE Online, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan untuk memproses hukum pihak ketiga berdasarkan hasil audit PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang dinilai telah merugikan negara.
"Kami mengkaji apakah temuan ini layak untuk dimasukkan dalam proses 'pro justitia'," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Ia telah menyampaikan kepada PT Pertamina bahwa secara manajerial pemerintah yakin akan proses likuidasi Petral yang terus berjalan dan diharapkan kekeliruan tersebut tidak terulang kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sudirman juga membeberkan hasil audit Petral yang membuktikan terdapat pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).
Pihak ketiga tersebut, kata dia, ikut campur dari mulai mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri dan menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
Akibat tindakan pihak ketiga itu, ujar Sudirman, secara menyeluruh Petral dan Pertaminan tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan.
Pihak ketiga tersebut, tutur dia, sebelumnya sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.
Namun, untuk kerugian yang dialami pemerintah akibat pihak ketiga tersebut, Sudirman mengatakan angka pastinya belum diketahui.
"Audit itu membeberkan fakta dan proses, tetapi tidak menghitung kerugian. Nanti kita akan minta BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat penggiringan trader dalam satu proses itu," ujar dia.
Ia mengatakan kini dengan adanya PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina), diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.
Dari kasus tersebut, Sudirman mengatakan pelajaran yang dapat diambil adalah kejahatan tidak bisa disembunyikan dan harus ada cara baru dalam berbisnis. Masyarakat pun berhak tahu dan belajar dari kasus tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: