Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BKPM Sempurnakan Proses Izin Tiga Jam

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyempurnakan layanan izin investasi tiga jam untuk memberikan kemudahan bagi investor. Kali ini BKPM menambah delapan produk baru plus satu surat booking tanah apabila diperlukan.

        Sejumlah produk izin yang bisa didapat investor antara lain izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

        Kemudian rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), angka pengenal importir produsen (API-P), dan nomor induk kepabeanan (NIK).

        "Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

        BKPM juga, lanjutnya, telah menyiapkan pendamping investor (priority investment officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam.

        Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan/atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akta perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan.

        Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa dari alokasi waktu tiga jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan. Untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

        Kemudian tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP, dan akta pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan.

        "Selanjutnya tahapan yang ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA, serta yang tahapan yang keempat adalah untuk pengurusan NIK dan API-P," jelasnya.

        Menurut dia, sudah ada empat investor yang telah memanfaatkan layanan investasi tiga jam. Mereka berasal dari sektor properti, sektor industri, serta pembangkitan listrik tenaga air.

        "Pengembangan layanan izin investasi tiga jam ini diharapkan dapat menambah jumlah investor yang mengurus melalui layanan cepat ini," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: