Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telkomsel Bantah Tak Optimal Terapkan Aturan Pemerintah

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Provider telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) membantah adanya isu terkait kurang optimalnya perusahaan itu dalam menaati aturan yang diedarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

        Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 23/M.Kominfo/10/2005. Peraturan ini memuat ketentuan registrasi bagi pengguna kartu prabayar dan pascabayar.

        Menurut humas Telkomsel Adita Irawati kepada Warta Ekonomi, terbitnya aturan registrasi terbaru berdasarkan surat edaran Ketua BRTI yang mengacu Permen Kemenkominfo Nomor 23 Tahun 2005 merupakan bentuk upaya bersama antara operator dan regulator dalam upaya memberikan kenyamanan dan terutama melindungi kepentingan pelanggan.

        "Telkomsel mendukung penuh pelaksanaan aturan terbaru dari pemerintah mengenai penertiban registrasi pelanggan di mana hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas proses regitrasi pelanggan prabayar," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

        Kendati begitu, Ira tidak menyajikan penjelasan yang lengkap ketika ditanyakan berapa jumlah teguran yang dilayangkan Kemenkominfo dan BRTI kepada Telkomsel setelah 10 tahun permen tersebut diberlakukan. Dia hanya mengatakan Telkomsel merupakan operator yang paling patuh dan paling siap dalam menjalankan instruksi atau peraturan yang ditetapkan oleh regulator.

        "Selama 10 tahun terakhir ini Telkomsel selalu menjalin komunikasi yang intensif dengan regulator dalam upaya menjalankan permen yang dimaksud. Telkomsel pun akan selalu patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator," sambungnya.

        Sebelumnya, anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengatakan dua tahun pasca-diterbitkanya Peraturan Menteri Kemenkominfo Nomor 23 Tahun 2005 tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi terkait aturan dengan melibatkan operator.

        "Operator minta pemerintah tidak usah masuk terlalu dalam hingga level distributor. Namun setelah ditunggu-tunggu, nyatanya operator tidak bisa melaksanakan aturan tersebut dengan optimal. Mereka hanya berhasil di gerai-gerai untuk pelanggan pasca bayar, ternyata untuk prabayar aturan menkominfo hanya digerainya saja yang diterapkan," pungkasnya.

        Sementara itu, anggota BRTI yang lain, Agung Harsoyo menegaskan sepengetahuanya pihak Kemenkominfo sudah berkali-kali menjatuhkan sanksi pada operator yang tidak mematuhi aturan pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Febri Kurnia
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: