Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Didesak Copot Rini dan RJ Lino

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II dengan mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

        Demikian disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim dalam konferensi pers Membongkar Carut-marut Pelindo II yang digelar di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (21/12/2015).

        "SP JICT mendesak Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II karena kesalahan pengelolaan Pelindo II yang terungkap saat persidangan Pansus Pelindo II sudah terang benderang," katanya.

        Nova mengatakan bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan Pansus Pelindo II maka diketahui Menteri Rini tidak memahami undang-undang, tidak melaksanakan tugas sesuai undang-undang, dan mengakibatkan kerugian negara.

        "Selain itu, juga (Jokowi harus) memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II karena terbukti melakukan pembangkangan terhadap undang-undang dan terindikasi merugikan negara atas kesalahan mengelola Pelindo II," tegasnya.

        Ia memastikan pencopotan Rini dan RJ Lino adalah langkah kecil untuk menyelamatkan aset JICT dan melakukan perbaikan tata kelola Pelindo II yang sesuai dengan good governance (tata kelola yang baik).

        "Karena saat pelabuhan dapat dikelola secara efisien akan berdampak kepada peningkatan daya saing negara dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia," tekannya.

        Terkait pengelolaan JICT, dijelaskan perpanjangan kontrak antara Hutchinson Port Holding (HPH) dengan Pelindo II yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 silam tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun terindikasi merugikan negara sampai Rp36 triliun.

        "Dalam perpanjangan ini terdapat indikasi kuat telah terjadi manipulasi informasi dan data yang diwujudkan dalam bentuk financial engineering. RJ Lino tidak mempertimbangkan kepentingan nasional dalam memperpanjang kontrak JICT karena faktanya JICT merupakan aset negara yang sehat dan menguntungkan serta pengelolaannya sudah dilakukan dengan baik oleh putra dan putri Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: