WE Online, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda pemungutan dana ketahanan energi yang semula dibebankan pada harga baru bahan bakar minyak (BBM), dengan besar pungutan untuk solar Rp300 per liter dan premium Rp200 perliter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan untuk menghindari berbagai kontroversi yang muncul terkait dana ketahanan energi maka harga BBM yang baru tidak akan lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi.
"Menghindari berbagai kontroversi yang muncul. Konsekuensi, harga BBM akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi," katanya.
Ia mengatakan harga keekonomian BBM dalam beberapa waktu terakhir memang turun signifikan meskipun beberapa hari ini mulai ada kenaikan sedikit. Terkait penghimpunan dana ketahanan energi, ia menekankan secara keseluruhan disadari bahwa energi fosil akan habis.
"EBT masih ketinggalan, kita tidak punya strategic reserve untuk petroleum, kita juga butuh untuk mencapai target 23 persen EBT di 2025. Apalagi dengan komitmen kita di COP21 kemarin, semakin besar kebutuhan itu. Kalau kita lihat lebih dalam, maka ada 12.000 desa belum mendapat listrik secara sempurna. Bahkan masih ada 2.516 desa masih gelap sama sekali. Karena itu dibutuhkan untuk menghimpun dana yang akan digunakan untuk mendorong pembangunan EBT. Itu ide keseluruhan," katanya.
Sumbernya, kata dia, bisa dari premi pengurasan energi fosil, pemanfaatan energi non-terbarukan, dan juga dari dana yang lain. Penggunaannya, kata Sudirman untuk membuka akses yang belum terlistriki, membangun "strategic reserve", hingga mendorong industri supaya ada insentif di dalamnya.
Menurut dia, kebutuhan mengenai dana ini sudah semakin dirasakan dan banyak pihak terkait membenarkan betapa diperlukannya dana tersebut.
"Hanya saja waktu penerapan perlu ditata dan tadi Presiden dan Wapres memberi keputusan, kita siapkan segala sesuatunya, kita siapkan aturannya, kemudian implementasi harus melalui mekanisme APBN. Dengan begitu, dalam sidang berikutnya di mana kita berkesempatan untuk melakukan usulan APBNP maka ini akan dibahas," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo