WE Online, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menolak sebuah perusahaan perkebunan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 karena sudah melewati batas waktu penangguhan Desember 2015.
"Kami tidak menyetujui prtmohonan penangguhan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan itu karena sudah terlambat," kata Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut Elka Nurhakimah kepada wartawan, Minggu.
Ia menuturkan pengajuan penangguhan UMK 2016 itu baru disampaikan oleh perusahaan kepada pemerintah Januari 2016, sedangkan kesepakatannya akhir tahun 2015.?Alasan perusaaan memohon penangguhan UMK tersebut, kata Elka, usahanya sedang surut akibat berbagai faktor.
"Sektor perkebunan itu seringkali tergantung cuaca, mungkin saja masalah cuaca itu memengaruhi pendapatan usahanya," katanya.
Elka menyarankan bagi perusaaan tersebut dapat menerapkan UMK sebelumnya asalkan ada kesepakatan dengan para pekerjanya.?"Kalau tidak memenuhi UMK pastinya melanggar, kalau mau UMK tahun lalu harus ada kesepakatan, sampaikan juga kondisi perusahaan kepada pekerja," katanya.
Ia menambahkan permohonan penangguhan UMK 2016 di Garut baru satu perusaaan.?Jika ada perusaaan yang tidak mengajukan penangguhan kemudian menerapkan UMK 2015, kata Elka, perusahaan tersebut melanggar, pekerja dapat mengadukannya kepada pemerintah.
"Kalau ada perusahaan tidak menaati UMK 2016 bisa mengadukannya ke kami," katanya.
Ketua Apindo Kabupaten Garut Dodi Hermana menyatakan sebagian pengusaha ada yang keberatan dengan UMK Garut 2016 sebesar Rp1.431.625.?Menurut dia, perusahaan di Kabupaten Garut masih berkapasitas menengah ke bawah dengan pendapatan hasil usaha belum terlalu besar.
"Kalau perusahaan yang besar tidak jadi masalah UMK sebesar itu, tapi di Garut ini banyak perusahaan kelas menengah ke bawah," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: