Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal UMP 2023, KADIN dan Asosiasi Pengusaha Akan Ajukan Uji Materiil

Soal UMP 2023, KADIN dan Asosiasi Pengusaha Akan Ajukan Uji Materiil Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama asosiasi pengusaha anggota KADIN akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, UMP 2023 harus dihitung sesuai dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah. Adapun rumus kenaikannya = upah tahun sekarang + penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Sementara bagi provinsi yang telah memiliki upah minimum, besar kenaikannya tak boleh lebih dari 10%.

Baca Juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, Menaker Ida Minta Daerah Tetapkan Sesuai Permenaker 18/2022

Kebijakan tersebut berangkat dari kondisi perekonomian global yang rentan. Menanggapi itu, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat, termasuk dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," kata Arsjad dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (22/11/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menyinggung soal UU Cipta Kerja (UUCK). Jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UUCK secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

"Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," papar dia.

Arsjad menambahkan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/2022," tegasnya.

"Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," tutup Arsjad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: