Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Rendah, Pengamat Pertanyakan Kinerja Heru Budi Hartono

Kenaikan UMP DKI Jakarta Masih Rendah, Pengamat Pertanyakan Kinerja Heru Budi Hartono Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Permenaker No.18/2022. 

Batas pengumuman UMP 2023 ini paling lambat hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, dengan maksimal kenaikan 10 persen.

Buruh sendiri menuntut untuk kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini dapat dimaklumi karena dampak inflasi dan resesi ekonomi yang membuat harga-harga naik secara signifikan membuat daya beli masyarakat jadi lemah.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Usul UMK di Probolinggo Naik 7,74%

Keputusan Kemenaker menurut Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute dalam menaikan UMP maksimal di 10 persen pun bisa dimaklumi.

Karena itu sebagai upaya jalan tengah karena pengusaha pun akan kesulitan jika UMP terlalu besar yang berujung pada ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan ini.

“Tapi walau bagaimanapun publik bisa melihat siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak. Acuannya adalah mana kepala daerah yang bisa menaikan UMP melebihi angka inflasi,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/22). 

“Untuk angka pertumbuhan ekonomi dikesampingkan dahulu walaupun penting untuk dijadikan salah satu acuan perhitungan UMP karena tidak semua orang terlibat dalam pertumbuhan ekonomi tersebut,” kata dia. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 14,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

“Tapi inflasi ini menimpa semua orang sehingga kenaikan UMP ini harus melebihi dari angka inflasi. Dengan demikian buruh bisa mendapatkan kehidupan yang layak,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: