Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSM MInta KPK Ambil Alih Kasus Grand Indonesia

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya mengambil alih dugaan korupsi kasus pembangunan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinsky dalam kawasan bisnis Grand Indonesia jika Kejaksaan Agung lamban dan ragu menangani kasus ini.

        "Menurut saya unsur tindak pidana korupsi sudah pasti ada. Jika Kejagung lamban dan masih memiliki keraguan untuk menangani kasus ini, ada baiknya KPK segera mengambil alih kasus ini," kata Jeppri F Silalahi, Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (9/3/2016).

        "KPK pasti dengan sangat mudah menelusuri semua kejanggalan-kejanggalan baik itu dalam perjanjian maupun dalam pelaksanaan. Periksa saja total investasi PT Cipta Karya Bumi Indah yang membangun Grand Indonesia seperti tercantum dalam perjanjian apakah sama dengan nilai seluruh bangunan yang disepakati dalam perjanjian. jika ada kelebihan yang cukup signifikan, itu dapat menjadi bukti bahwa PT CKBI sengaja bersiasat yang merugikan negara," kata Jeppri lagi.

        Perjanjian BOT (Build Operation and Transfer) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT CKBI dalam pembangunan kawasan bisnis Grand Indonesia itu benar merupakan domain perdata jika dilihat dari aspek legal formal perjanjian.

        "Tetapi Perbuatan PT CKBI yang bersiasat dan mengandung iktikad tidak baik dalam praktik pelaksanaan BOT dengan membangun Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian merupakan tindak pidana korupsi dimana ada unsur yang langsung maupun tidak langsung merugikan negara dalam konteks delik formil," ujar dia.

        Komisaris independen PT HIN Michael Umbas belum lama ini membongkar dugaan kasus korupsi itu ke media massa.

        Menurut dia, dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati empat objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI, yakni Hotel Bintang 5 (42.815 m2), pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2.

        Tapi realisasinya yang tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan, 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) yang tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN, kata Michael lagi.

        Direktur Eksekutif ILRINS Jeppri F Silalahi mengatakan pula bahwa pernyataan kuasa hukum PT Grand Indonesia Juniver Girsang yang membantah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)- PT Grand Indonesia (GI) merupakan pernyataan yang keliru.

        Sebelumnya Juniver Ginsang berpendapat bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski termasuk dalam kategori bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian merupakan sebuah tafsir belaka dan sangat bisa diperdebatkan.

        Pasalnya jika dalam perencanaan BOT itu dicantumkan tentang pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA tentu skema kompensasi yang diminta oleh PT HIN pasti akan berbeda.

        "Tidak mungkin bangunan yang sangat komersial dan menguntungkan dimaksud didefinisikan sama dengan bangunan-bangunan lainnya dalam perjanjian," kata Girsang pula. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: