Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peraturan Menteri Terkait 'OTT' Terbit Juni 2016

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta?- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan Peraturan Menteri terkait perusahaan layanan berbasis internet global ("Over The Top"/OTT) akan terbit pada semester I 2016.

        ?"Saat ini sedang uji publik, yang ditargetkan selesai Mei 2016. Setelah itu, Juni diharapkan Peraturan Menteri soal OTT bisa terbit," kata Rudiantara, di Jakarta, Senin (9/5/2016). ?

        Menurutnya, proses penerbitan Peraturan Menteri soal OTT sudah berlangsung mulai dari mengeluarkan surat edaran, draft Peraturan Menteri hingga meminta tanggapan dari publik. ?Ia menjelaskan, Peraturan Menteri terkait OTT memang mendesak diterbitkan demi menata industri terkait di tanah air. Namun pelaksanaannya harus melalui berbagai tahapan. ?

        "OTT tidak bisa dibiarkan, iklan digital saja saat ini sudah mencapai sekitar 830 juta dolar AS. Jadi, bukan masalah blok atau tidak diblok, tapi bagiamana menatanya," tegasnya. ?

        Indonesia tambah Rudiantara, butuh aturan untuk mampu bersaing di tingkat internasional, tapi bagaimanapun juga masyarakat pengguna teknologi informasi harus dilindungi. ?"Saat ini jumlah pengguna face book di Indonesia, sudah semakin besar, jauh melampaui jumlah pemilik rekening bank," ujarnya. ?

        Sebelumnya diberitakan, sejumlah poin dalam Peraturan Menteri tersebut meliputi mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. ?Badan usaha tetap bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator. ?

        Dengan begitu, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab. ?

        Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha Tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia. ?

        Adapun sederet perusahaan layanan berbasis internet global (OTT) di antaranya seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Netflix maupun Uber. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: