Terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut Febrie menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Dalam Eksepsinya, Febrie memulai dengan mengungkapkan perjalanan karirnya dari bawah hingga mencapai jembatan terakhir sebagai Jampidsus yang berhasil pengungkapan perkara besar yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Sebagai terdakwa Ia tidak meminta perlakuan khusus namun berharap diperlakukan dengan adil.