Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) dan Trenggono menggelar konferensi pers terkait peresmian Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Kantor BGN, Rabu (29/7). Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono menjelaskan kebijakanya, dengan membagi area kerja menjadi dua wilayah, yakni Zona Hijau dan Zona Merah. Zona Hijau yakni Pusat Pelayanan Terpadu, menjadi ruang resmi bagi masyarakat, mitra, maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, permohonan informasi, atau kebutuhan layanan Pusat Pelayanan Terpadu menerepkan standar yang tinggi, secara cepat, transparan, dan tepercaya. Sebaliknya, Zona Merah ditetapkan sebagai area yang tidak boleh digunakan untuk pertemuan pribadi antara pejabat BGN dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap program MBG.