Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan

Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Tim hukumnya membantah anggapan bahwa Febrie meminta emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul dikembalikan.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Menurutnya, permohonan yang diajukan Febrie sama sekali tidak berkaitan dengan emas maupun uang tunai tersebut.

Febri menjelaskan, barang yang diminta untuk dikembalikan justru merupakan sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Di antaranya terdapat dokumen pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara serta foto keluarga yang turut disita penyidik.

Baca Juga: 'Gak Bisa Merasa Jadi Jagoan Sendiri', Pramono Sebut Jakarta Butuh Support Partai AHY

"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," katanya.

Sementara mengenai barang sitaan lainnya, Febri mengatakan pihaknya menyerahkan proses pengembaliannya kepada ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terutama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?

Di balik permohonan tersebut, ada satu tuntutan yang justru menjadi fokus utama Febrie, yakni meminta dirinya dibebaskan. Ia meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Tak hanya penetapan tersangka dan penggeledahan rumah di Sentul, Febrie juga meminta agar sejumlah tindakan hukum lain dinyatakan tidak sah. Permohonan itu mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Febrie lainnya, Maqdir Ismail.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Febrie diketahui terseret dalam tiga perkara yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri, pengelolaan batu bara PLTU, serta PT Krakatau Steel. Di tengah perkara tersebut, tim hukumnya kini berupaya menggugurkan status tersangka dan seluruh tindakan hukum yang dinilai tidak sah melalui jalur praperadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: