Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos PGN Dicegah ke Luar Negeri, Ini Kata Bursa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor energi, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) Hendi Prio Santoso dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencegahan tersebut dilakukan karena pihak Kejagung masih membutuhkan keterangan Hendi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung atau Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menilai, perseroan harus melaporkan jika hal tersebut mempengruhi harga saham PGAS.

"Kita kan belum baca detail. biasanya sesuatu yg mempengaruhi harga saham, dia harus laporkan. Ini kan mengenai apanya. Pertayaannya, apakah mempengaruhi perusahaan? ini yang akan kita lihat," ujarnya, di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Tito menjelaskan, pelaporan harus dilakukan perseroan jika harga saham mempengaruhi harga saham dalam jangka waktu 48 jam.

"Otomatis 2x24 jam dia harus lapor. Jika ada kejadian yang bisa mempengaruhi harga saham. ini kan belum 2x24 jam," jelasnya.

Sekedar informasi, penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan FSRU di Lampung telah dilakukan Kejagung sejak Maret lalu. Dugaan korupsi pengadaan FSRU di Lampung berawal dari laporan LSM Energy Watch Indonesia yang menduga ada kerugian dalam proyek senilai USD250 juta. Kerugian timbul karena tidak ada manajemen risiko dari PT PGN dalam pembangunan FSRU Lampung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Fadil Zumhana, status cegah telah dikeluarkan untuk Hendi sejak satu bulan lalu. Hingga saat ini, penyidikan kasus FSRU Lampung disebut masih berjalan dan membutuhkan keterangan Hendi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: