Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDI-P Ogah Disebut Ganjal Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Pengampunan Pajak telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Sembilan dari 10 fraksi yang ada sepakat kalau RUU tersebut dibawa ke Paripurna untuk kemudian di sahkan menjadi undang-undang.

Hanya fraksi PKS yang keberatan terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut, kendati demikian, PKS tetap sepakat RUU itu dibawa ke Paripurna. Yang mengejutkan, sikap Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah memberikan catatan atas RUU yang dipercaya dapat memberikan pemasukan ke kas negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Panja dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menolak jika partainya disebut keberatan RUU Tax Amnesty dijadikan UU.

"Bukan keberatan, hanya kami menyampaikan sejumlah catatan," kata Hendrawan sebelum Paripurna di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Hendrawan mengklaim catatan yang disampaikan bukan bentuk keberatan, tetapi catatan yang bertujuan agar RUU yang nantinya menjadi UU tersebut dapat bersifat kredibel, efektif sehingga target yang ditetapkan dalam semangat RUU itu bisa terlaksana.

"Kami sebenarnya menginginkan perolehan dari tax amnesty diberlakukan sebagai win fall revenue atau dengan kata lain bukan estimasi yang menjadi target. Karena kalau estimasi dasarnya bisa diperdebatkan. Nah kalau ini dijadikan target, kami khawatir akan terjadi resiko fiskal kalau tidak tercapai," pungkasnya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja antara anggota Panja dari Komisi XI dan pihak pemerintah, Fraksi PDIP merasa keberatan terhadap RUU Tax Amnesty. Sikap itu muncul dalam pandangan akhir mini fraksi.

"Fraksi PDIP berharap tax amnesty menjadi stimulus pertumbuhan, peningkatan likuiditas, penguatan rupiah, penurunan bunga, dan peningkatan investasi. Ada beberapa catatan:

1. Keberhasilan UU tax amnesty sangat tergantung dengan reformasi perpajakan. Perlu segera disesuaikan dengan UU lain. Hingga saat ini, masalah yang masih terus muncul adalah kepatuhan pajak rendah, tax ratio stagnan, penegakan hukum kurang efektif, penghindaran tinggi.

2. Pengampunan pajak diharapkan berlaku sekali. Diusulkan penerimaan pajak dari tax amnesty tidak masuk dalam APBN-P 2016.

3. Akan diberlakukan AEoI. Potensi pajak yang bisa didapat mencapai Rp 3.500 triliun. Dalam penyampaian RUU tax amnesty, perkiraan penerimaan sebesar Rp165 triliun. PDI Perjuangan mempertanyakan potensi pajak yang harusnya Rp 3.500 triliun.

4. Fraksi PDIP mengusulkan kebijakan mendukung tarif yang berkeadilan sebagai akibat dihapuskannya pidana pajak dan denda administrasi. Pemisahan tarif deklarasi dengan repatriasi, harta yang sudah berada dalam di NKRI terkena denda 10% di 3 bulan pertama dan 15% di 3 bulan berikutnya.

5. Mendukung pemerintah dalam memperbaiki basis pajak berbasis pada identitas tunggal. Self assessment akan lebih akurat.

"Keseluruhan sikap fraksi PDIP, keterbukaan keuangan global akan mendorong keadilan dibandingkan memberi pengampunan pajak dengan tarif yang masih diperdebatkan. Kami memberikan nota keberatan," kata Kepala Kelompok Kerja Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan I Gusti Agung Ray dalam pandangannya semalam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: