Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (20/7/2016), memandang kondisi stabilitas sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang normal.
Situasi pasar keuangan global yang dipicu oleh hasil referendum di Inggris (Brexit) tidak memberikan dampak negatif yang persisten bagi pasar keuangan domestik sebagaimana yang dialami oleh pasar keuangan negara-negara maju.
Pada saat bersamaan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan pemerintah telah memberikan sentimen positif yang signifikan mempengaruhi pelaku pasar keuangan nasional. Nilai dan frekuensi transaksi di pasar modal mengalami peningkatan.
Di tengah kondisi perekonomian global yang mengalami tekanan paska referendum Brexit, pasar modal Indonesia sepanjang Juni 2016 masih mencatat net buy oleh nonresiden sebesar Rp22 triliun pasar SBN dan Rp8,8 triliun di pasar saham. Net buy non-resident di pasar modal merupakan arus masuk bulanan terbesar sejak Maret 2015.
"Maraknya kegiatan di pasar modal membuat rally pada indeks harga saham yang pada penutupan hari Selasa, 19 Juli 2016, mencapai 5.172 atau menguat 5,94%. Angka indeks ini merupakan yang tertinggi sejak Juni tahun lalu," ujar Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo di Jakarta.
Selain itu, pasar surat berharga negara (SBN) pada bulan Juni 2016 juga menguat dengan penurunan yield rata-rata untuk seluruh tenor sebesar 20 bps. Arus dana yang masuk juga turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar yang mengalami apresiasi sebesar 1,85% atau ditutup pada level Rp13.088/USD.
"Kemudian, fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga membaik, hingga Mei 2016 dengan laju pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang meningkat, masing-masing 8,34% dan 6,53% (yoy). Begitu pula pertumbuhan pembiayaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan," tandas Slamet.
Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertumbuhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.
"OJK, bekerja sama dengan otoritas lain dan industri keuangan juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan menyalurkan potensi aliran dana repatriasi. Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," sebut Slamet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement