Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: '7-Day Reverse Repo' Efektif Jumat Sore

Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan instrumen moneter "7-Day Reverse Repo Rate" belum menjadi referensi bunga acuan di pasar keuangan pada Jumat (19/8) pagi, namun harus melalui keputusan resmi pada Rapat Dewan Gubernur yang diperkirakan selesai Jumat sore.

"Jadi (mekanisme) harus diketuk (disahkan) di tanggal 19 Agustus itu, disetujui dan akan berlaku efektif. Tetapi kan saat itu transaksinya sudah sore jadi besoknya (setelah tanggal 19) baru akan berjalan," kata Agus di Johar Baru, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Bank Indonesia menjadwalkan RDG triwulanan yang ketiga pada tahun ini pada 18 Agustus 2016 hingga 19 Agustus 2016, Jumat esok.

Sejak pertengahan April 2016, BI sudah memulai transisi perubahan instrumen bunga acuan yang sebelumnya menggunakan "Bank Indonesia Rate/BI Rate" dengan referensi tingkat bunga untuk 12 bulan, menjadi tingkat bunga transaksi surat utang berketetapan berjangka waktu 7 hari atau "BI 7-Day (Reverse) Repo Rate".

Di masa transisi tersebut hingga Agustus ini, BI masih menggunakan BI Rate sebegai kebijakan suku bunga acuan.

Agus meyakini dengan bunga acuan yang mereferensikan suku bunga berjangka waktu 7 hari, transmisi kebijakan moneter BI akan lebih cepat menggerakkan suku bunga di pasar keuangan, termasuk juga suku bunga perbankan.

"Kebijakan yang sebelumnya adalah mencerminkan uang antarbank 12 bulan sedangkan 7-Day Reverse Repo itu mencerminkan uang antarbank bertenor 7 hari," ujarnya.

Pada akhir RDG Jumat esok, Bank Sentral juga akan memutuskan apakah mempertahankan atau mengubah tingkat bunga 7-Day Reverse Repo yang saat ini sebesar 5,25 persen. Sedangkan BI Rate atau yang besok berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan, saat ini, sebesar 6,5 persen.

Saat pemberlakuan 7-Day Reverse Repo, Jumat esok, BI juga akan menjaga koridor suku bunga yakni batas bawah untuk tingkat bunga penyimpanan dana di BI (deposit facility rate) sebesar 75 basis poin di bawah 7-Day Reverse Repo, dan batas atas penyediaan likuiditas oleh Bank Indonesia (lending facility rate) di atas 7-Day Reverse Repo Rate. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: