Seiring telah dimulainya program pemerintah dalam memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong bersama Himpunan Bank-bank Milik Negara atau HIMBARA mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para nasabah dan debitur setianya. Pada kesempatan tersebut, Himbara sebagai Himpunan Bank Milik Negara menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hong Kong, Senin (22/8/2016) dengan narasumer dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jendra Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo. Hadir pada kesempatan tersebut, Menteri BUMN RI Rini M Soemarno, Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong Chalief Akbar. Direktur Utama Bank BUMN juga hadir, seperti Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk Achmad Baiquni, Dirut PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wiroatmodjo, Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Asmawi Syam, dan Dirut PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono. Pada kesempatan tersebut hadir sekitar 100 undangan yang terdiri atas warga negara Indonesia yang menetap atau bekerja di Hong Kong, pengusaha Hong Kong, para nasabah dan debitur bank-bank BUMN. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad dalam paparannya menyampaikan pilihan instrument investasi yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta seminar yang akan memanfaatkan program amnesty pajak.
Sosialisasi Tax Amnesty di beberapa negara merupakan program yang secara simultan telah dijadwalkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan HIMBARA. Sebelumnya, sosialisasi dilaksanakan di Singapura, 11 Agustus 2016. Hong Kong merupakan lokasi kedua di luar Indonesia yang menjadi tujuan Sosialisasi Tax Amnesty tersebut dan rencananya akan dilakukan kembali di London pada bulan mendatang.
Tax Amnesty merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berkenan mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan. Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.
“Tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Tax Amnesty juga perlu difahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu. Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporannya,” ujar Ketua Himbara Asmawi Syam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement