Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar  6,75% di bank umum, dan 9,25%  di bank perkreditan rakyat.

“Level ini masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai,” Kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, kemarin. Di sisi lain tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 0,75%. Tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.

Ia menenkankan bahwa sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,”tambah Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,”tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: