Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pihaknya tengah mematangkan alternatif fasilitas instrumen repatriasi modal bagi peserta amnesti pajak.
Menurut Tom, sapaannya, dalam kegiatan bertajuk "Reform and Investment in Indonesia: From Amnesty to Opportunity" di Singapura, saat ini terdapat isu-isu yang berkembang terhadap skema repatriasi yang ditawarkan pemerintah.
"Pergerakan dana dari bentuk investasi satu ke yang lainnya masih diperbolehkan asal masih melalui 'payment gateway' atau tempat penempatan dana yang telah diatur oleh pemerintah," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Tom, BKPM sendiri sedang menyiapkan fasilitasi kepada investor yang telah memiliki pabrik atau usaha di sektor lainnya dapat merepatriasi dananya untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia.
"Dengan kata lain perluasan usaha boleh dijadikan salah satu instrumen repatriasi modal," ujarnya.
Tom menjelaskan, instrumen tersebut diharapkan berdampak positif terhadap mendukung pencapaian target amnesti pajak sekaligus meningkatkan capaian realisasi investasi nasional.
Singapura, tempat diadakannya kegiatan promosi investasi dan kebijakan tersebut, dinilai merupakan salah satu negara tujuan utama program amnesti pajak.
Dengan tingkat yang sangat kecil, berkisar 2 persen hingga 10 persen, program amnesti pajak disebut Tom sangat meringankan.
"Aturan penerapan amnesti pajak lebih jelas dan pemerintah optimis bahwa target repatriasi bisa dicapai. Saat ini capaian targetnya belum terlalu bagus karena para wajib pajak terlihat masih berhati-hati dan teliti melakukan pengecekan kembali atas aset-aset yang perlu dilaporkan sebelum 'deadline' (tenggat waktu) yang pertama," ungkapnya.
Deputi Bidang Restrukturasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian BUMN Aloysius K. Ro menyampaikan ada beberapa opsi repatriasi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.
"Prinsipnya, saat ini ada tiga opsi, yaitu investasi keuangan, 'direct investment' (investasi langsung) dan 'capital market' (pasar modal)," jelasnya.
Investasi langsung bisa berbentuk kerja sama (joint venture), bahkan akuisisi (buyout 100 percent/joint operation) seperti contoh dalam proyek-proyek "brownfield" untuk kilang dan proyek-proyek "greenfield" seperti jalan tol Trans Jawa.
"'Capital market' berbentuk utang dan ekuitas yang diterbitkan di pasar modal beserta produk- produk berstruktur. Adapun skema yang ditawarkan harus melalui 'appointed gateway' seperti lembaga-lembaga yang telah ditunjuk OJK dan bank-bank nasional," pungkasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement