Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNN Gagalkan Transaksi Sabu 10,4 Kg

Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,4 kilogram asal Malaysia yang dilakukan oleh sindikat internasional di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9/2016).

"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram (kg) sabu  yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta.

Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka yaitu, SC (39) adalah pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) bertugas sebagai kurir.

"Barang bukti sebanyak 10,4 kilogram sabu-sabu digabung dengan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupannya, di sebuah rumah di Jalan Pademangan, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyeludup sekaligus sebagai penyimpan sabu," kata Buwas.

Modusnya dengan mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu-sabu tersebut kedua keranjang rotan dan disembunyikan bersama buah pisang asal Singkawang.

"Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan," kata Buwas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang terkait jaringan Malaysia.

"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur," kata Buwas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Buwas.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: