Tolak Wacana Legalisasi Ganja, BNN: Kalau Anak Cucu Sendiri Memakai, Gimana Perasaan Kita?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa ganja masuk dalam kategori golongan pertama yang dilarang negara. Hal tersebut dia ungkap sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait legalisasi ganja.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah jelas, Ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," kata Petrus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/23).
Baca Juga: Selamatkan 12 Juta Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika, BNN: Demi Kepentingan Rakyat!
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa BNN tetap menolak legalisasi ganja, sekalipun digunakan sebagai obat alternatif. Petrus menyebut, negara-negara yang melegalkan ganja terbukti mengalami tingkat kriminalitas.
"Kita sudah lihat, bahwa di negara-negara tertentu yang melegalkan ganja, tingkat kriminalnya naik," jelasnya.
Dia menyebut, masih banyak obat alternatif lainnya yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, ganja dinilai tidak begitu urgen untuk dilegalkan sebagai obat.
"Masih ada obat-obatan yang lain untuk pengganti ganja kalau dikatakan ganja medis," tegasnya.
Dia menuturkan, di beberapa negara ganja digunakan sebagai alat rekreasional. Meski begitu, dia tetap menegaskan bahwa kultur Indonesia tidak cocok dengan pelegalan ganja.
Baca Juga: Ngatain Jokowi Berujung Digoblok-gobloke Keluarga Sendiri, Cak Nun Macam Kena Karma Firaun
"Coba secara budaya kita melihat, kalau kita pulang ke rumah, kita melihat anak kita, cucu kita, menggunakan ganja, kira-kira apa perasaan kita?" pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement