Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Amnesty Periode Pertama, Berhasilkah? (2)

Tax Amnesty Periode Pertama, Berhasilkah? (2) Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akhirnya, pada 10 hari terakhir periode pertama amnesti pajak, pesimisme amnesti pajak mulai memudar. Uang tebusan yang hanya Rp2,8 triliun pada awal September 2016 naik menjadi Rp93,7 triliun di 30 September 2016. Artinya ada Rp90,9 triliun uang tebusan yang terkumpul dalam sebulan.

Namun, yang cukup mencengangkan adalah jumlah harta yang dideklarasikan wajib pajak mencapai Rp3.621 triliun, menurut data terakhir pada 30 September 2016. Dibandingkan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia per akhir triwulan II-2016 yang sebesar Rp12.346 triliun, berarti harta yang tidak terendus oleh Ditjen Pajak selama ini adalah 29,3 persen dari PDB. Jumlah sebesar itu memperlihatkan potensi kas negara yang selama ini belum tergali untuk pembiayaan pembangunan.

"Potensi pajak masih sangat banyak. Selama ini basis data yang kami miliki dan kemampuan DJP untuk menyentuh kegiatan ekonomi masih sangat bisa diperbaiki," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pembenahan Basis Data Pajak Di samping motif peserta amnesti pajak, entah itu ketakutan pada sanksi, ataupun kesadaran menjelang era keterbukaan informasi, kontribusi mereka akan sangat membantu daya genjot penerimaan pajak untuk seterusnya. Besarnya dana deklrasi yang belum menjadi basis data Ditjen Pajak itu akan dipadukan dengan data selama ini untuk mengidentifikasi total potensi penerimaan pajak. Dengan begitu, rencana pendapatan negara dalam APBN akan labih realistis dan membuat instrumen fiskal lebih kredibel.

Secara jangka pendek, dana tebusan dari amnesti pajak akan meningkatkan penerimaan negara sehingga defisit anggaran bisa ditekan. Kemudian, dana tebusan dan repatriasi tersebut akan membuat likuiditas di pasar keuangan memadai, sehingga pembiayaan dari perbankan dan sektor keuangan dapat lebih lancar bagi pembangunan.

Secara jangka panjang, Presiden Joko Widodo menekankan amnesti pajak akan menjadi momentum yang baik untuk mereformasi sistem perpajakan terutama dalam memperluas basis data pajak maupun meningkatkan "tax ratio".

Presiden juga mengatakan kesuksesan amnesti pajak di periode pertama mencerminkan kepercayaan masyarakat tinggi untuk berpartisipasi dalam reformasi pajak.

"Ini adalah sebuah kepercayaan, ada 'trust' dari masyarakat, dunia usaha, kepada pemerintah, khususnya di bidang perpajakan," kata Presiden.

Total 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB. Pajak, bersama bea dan cukai (perpajakan) adalah komponen penting pembentuk pendapatan negara. Mengambil jangka waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) selama lima tahun terakhir juga tidak pernah bisa melewati 11,0 persen. Pemerintah menargetkan "Tax ratio" sebesar 16 persen pada 2019.

"Selain untuk meningkatkan penerimaan negara dan membiayai proyek infrastruktur, keberhasilan program amnesti pajak sekaligus akan memperbaiki kredibilitas fiskal pemerintah," imbuh Philip Wee, ekonom senior DBS Group Research.

Sri Mulyani meyakini tebusan dari amnesti pajak akan membantu pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.320 triliun pada tahun ini. Dengan upaya pencapaian target pajak, maka diharapkan penyaluran belanja negara tidak akan terganggu.Belanja negara yang maksimal akan berkontrubsi positif untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi yang di akhir tahun diperkirakan dapat mencapai 5,2 persen.

"Karena amnesti pajak, penerimaan pajak meningkat cukup besar. Kita masih memiliki Oktober, November dan Desember, tiga bulan lagi. Insya Allah bisa mencapai target Rp1.320 triliun," tuturnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memetakan proyek dan program untuk menyerap investasi dari dana repatriasi.

"Yang paling penting ke mana uang itu akan diinvestasi, kalau masuk ke perbankan itu bukan untuk menggerakkan ekonomi. Jadi Pemerintah siapkan proyek mana, apakah infrastruktur, apakah perumahan rakyat, atau bantu Usaha Kecil Menengah (UKM)," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani.

Beriringan dengan masa amnesti pajak, reformasi sistem pajak juga akan diperluas dengan perubahan regulasi terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: