Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

EU Setujui Percepatan Ratifikasi Perjanjian Iklim PBB

EU Setujui Percepatan Ratifikasi Perjanjian Iklim PBB Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Brussels -

Para menteri lingkungan dari 28 negara anggota Uni Eropa (EU) pada Jumat (30/9/2016) sepakat untuk mempercepat proses ratifikasi bersama menyangkut perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-bangsa, kata EU.?

"Seluruh negara anggota memberi lampu hijau agar EU segera meratifikasi Perjanjian Paris. Apa yang selama ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai sesuatu yang mustahil, sekarang tidak terbukti," kicau Presiden Dewan Eropa Donald Tusk, yang negaranya, Polandia, telah menjadi pihak utama yang menolak percepatan, lapor Reuters.?

Badan eksekutif Uni Eropa, yaitu Komisi Eropa, menyambut baik langkah "bersejarah" yang akan segera memungkinkan Perjanjian Paris dapat terlaksana.

Perjanjian Paris disepakati oleh 195 negara pada Desember tahun lalu.?

Perjanjian itu dirancang untuk memotong tingkat pembuangan gas rumah kaca serta mencegah perubahan iklim berbahaya dengan cara membatasi pemanasan global hingga kurang dari dua derajat Celcius dibandingkan dengan masa-masa praindustri.?

Ratifikasi EU merupakan tonggak sejarah kunci karena Perjanjian Paris hanya akan terlaksana jika setidaknya ada 55 negara, yang mengeluarkan paling tidak 55 persen pembuangan karbondioksida secara global, bersedia untuk meratifikasi perjanjian.?

"Begitu disetujui oleh Parlemen Eropa minggu depan, EU sudah bisa menyerahkan instrumen ratifikasinya," kata Komisi Eropa dalam suatu pernyataan.?

Kesepakatan Uni Eropa itu akan memangkas proses ratifikasi di di dalam negeri ke-28 negara anggota EU.?

Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker mengatakan, "Uni Eropa melaksanakan janjinya .... Negara-negara anggota telah memutuskan untuk membuat sejarah dan membuka jalan bagi terlaksananya perjanjian untuk pertama kalinya yang mengikat secara universal tentang perubahan iklim."
(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: