Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Genjot Lagi Dana Repatriasi Tahap Kedua

Pemerintah Diminta Genjot Lagi Dana Repatriasi Tahap Kedua Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Nurdin Tampubolon meminta pemerintah menggenjot dana repatriasi pada periode kedua dan ketiga program amnesti pajak.

Menurut Nurdin, di Jakarta, Rabu (5/10/2016), kendati deklarasi dana pada periode pertama mencapai Rp3.621 triliun, namun jumlah repatriasi masih jauh dari target yakni Rp137 triliun dari rencana Rp1.000 triliun.

"Makanya di periode kedua ini, 'tax amnesty' harus bisa menggenjot repatriasi dana, agar program ini bisa disebut berhasil," ujarnya.

Nurdin menuturkan, pemerintah harus bisa meyakinkan pemilik dana dan pengusaha sehingga timbul keyakinan bahwa program pengampunan pajak bisa berjalan aman dan bukan sebuah jebakan.

Dana repatriasi sendiri diharapkan dapat digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur dan sektor riil.

"Selama ini pemerintah katanya butuh dana sekarang untuk bangun infrastruktur. Jadi kalau repatriasi itu banyak, maka bisa diarahkan untuk membiayai infrastruktur sekaligus di-lock (ditahan) dalam waktu yang lama," papar dia.

Walaupun tarif tebusan di periode kedua menjadi 3 persen, Nurdi memperkirakan masih banyak para wajib pajak (WP) besar yang berminat untuk ikut. Namun, selama ini mereka masih enggan melakukan repatriasi sebab masih melihat dulu apakah kondisinya nyaman dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau memang masih ada hal-hal yang tidak sesuai dengan UU tersebut.

"Menurut saya, masih akan signifikan lagi WP pengusaha baik yang mau deklarasi sekaligus repatriasi di periode kedua," ujarnya.

Periode pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan sebesar 2 persen telah berakhir pada 30 September 2016. Kini, sejak 1 Oktober-31 Desember 2016, dimulai periode kedua dengan tarif tebusan 3 persen atau 6 persen untuk deklarasi luar negeri yang tidak merepatriasi dananya.

Adapun dari deklasi dana yang mencapai Rp3.621 triliun, sebesar Rp2.533 triliun atau sebanyak 70 persen adalah deklarasi dalam negeri, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebesar Rp951 triliun atau sekitar 26 persen. Sementara itu, dana repatriasi sendiri baru mencapai Rp137 triliun atau 4 persen dari total deklarasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: