Sejumlah agen jamaah umrah melaporkan Direktur Utama (Dirut) pada salah satu perusahaan travel dan umrah berinisial E karena menggelapkan uang senilai Rp14 miliar ke Polda Metro Jaya.
"Total kerugian mencapai Rp14 miliar dari perwakilan agen daerah," kata pengacara salah satu pelapor Andi Carson di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Andi menyebutkan jumlah jamaah yang mengalami kerugian mencapai 300 orang dari berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau dan Kalimantan.
Ia menjelaskan E menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah pada 2014 namun hingga 2016 tidak ada yang diberangkatkan umrah.
Andi menyebutkan E tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah maupun mambayar ganti rugi kepada agen travel.
Perwakilan agen dari Pekanbaru Fitrah mengaku memiliki 112 calon jamaah yang dijanjikan berangkat pada Desember 2015 dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Fitrah mengungkapkan E menawarkan paket haji dan umrah melalui cicilan selama 26 bulan hingga 56 bulan sehingga menarik para calon jamaah.
Ia mengatakan perwakilan agen dari daerah lain juga mengalami kerugian materi sebesar Rp5 miliar hingga Rp17 miliar.
Fitrah berharap terlapor bisa mengembalikan uang calon jamaah yang telah disetorkan kepada perusahaan travel dan umrah tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan jika uang kembali kami mencabut laporan polisi," ujar Fitrah.
Sementara itu, pelapor lainnya Syafri Nasdi menuturkan E sempat memberikan lembaran "check" kepada 15 agen perwakilan di daerah namun tidak bisa dicairkan karena "bodong".
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4809/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, para agen melaporkan E dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement