Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKP Lebak Belum Temukan Nelayan Asing di Pesisir Banten

DKP Lebak Belum Temukan Nelayan Asing di Pesisir Banten Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Lebak -

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak hingga kini belum menemukan nelayan asing masuk ke wilayah pesisir selatan Perairan Banten bagian utara.

"Kami terus berkoordinasi dengan petugas pengamanan dari TNI Angkatan Laut juga Polair Banten dan nelayan lokal untuk pengawasan kapal asing," kata Kepala Bidang Kelautan pada DKP Kabupaten Lebak Winda Triana di Lebak, Sabtu (8/10/2016).

Selama ini, pihaknya belum menemukan adanya nelayan asing dari negara Vietnam, Malaysia dan Thailand masuk ke pesisir selatan Lebak yang berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia.

Pengamanan dan pengawasan yang melibatkan aparat dan nelayan lokal cukup efektif untuk mengantisipasinya masuk kapal asing yang mencari ikan di pesisir selatan Lebak.

"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan nelayan asing masuk ke perairan Banten bagian utara," ujarnya.

Menurut dia, kebanyakan nelayan yang melakukan tangkapan di Perairan Banten bagian utara itu dari Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Mereka nelayan itu menggunakan kapal berkapasitas 10 Grosston dengan menjelazah di atas 15 mil dari pesisir pantai Lebak.

Karena itu, pihaknya menjamin Perairan Banten bagian utara dijamin tidak dimasuki nelayan asing karena letak geografisnya cukup berjauhan dengan pantai sejumlah negara ASEAN.
"Kami yakin pesisir selatan Lebak tidak dijadikan lokasi tangkapan bagi nelayan asing itu," ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya melarang nelayan melakukan bongkar muat atau transaksi ikan di tengah laut (transhipment) karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014. Larangan itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyelundupan dan kejahatan.

Kegiatan transaksi ikan di tengah laut membawa mudarat dibandingkan manfaatnya. Sebab, selain harga ikan murah juga tidak ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI).

Karena itu, dia mengajak seluruh nelayan Kabupaten Lebak yang berjumlah 3.600 jiwa tidak melakukan transaksi atau bongkar muat di tengah laut.
"Kami akan melakukan sanksi terhadap nelayan yang melakukan transaksi di tengah laut itu," ujar dia. Ant.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: