Kredit Foto: Runni Lubis
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2016.
"Gubernur, termasuk bupati dan wali kota, dalam menetapkan upah minimun tidak harus melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat dalam konferensi pers GBJ di Wisma Antara, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Mirah meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menyurvei KHL sesuai UU 13/2003 sebagai dasar perhitungan UMP 2017.
Berdasarkan hasil survei independen ASPEK Indonesia di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai KHL DKI Jakarta 2016 adalah Rp3.491.607.
Survei tersebut dilakukan September 2016 di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja, serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL tersebut dan mempertimbangkan target inflasi sebesar 4 persen, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40 persen, inflasi nasional sebesar 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen, maka UMP DKI Jakarta untuk 2017 minimal Rp3.831.690.
Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta), Yulianto, menginformasikan hingga Oktober 2016 Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta belum melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai yang diamanatkan UU 13/2003.
"Survei independen yang dilakukan ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta adalah survei yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan. GBJ siap mempresentasikan hasil survei tersebut," kata dia.
GBJ sebagai aliansi pekerja di Jakarta memastikan akan mengawal setiap proses penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017.
Dasar tuntutan GBJ adalah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi".
Dalam Pasal 89 ayat 1 dinyatakan bahwa "Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak" dan ayat 2 menyatakan "Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota". (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement