Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpu-Pera Perketat Penyaluran Rumah Bersubsidi

Kemenpu-Pera Perketat Penyaluran Rumah Bersubsidi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jambi -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus memperketat aturan penyaluran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah supaya tepat sasaran.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan pada Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus di Jambi, Rabu (12/10/2016), mengatakan kepemilikan rumah subsidi tersebut telah diatur secara ketat siapa yang berhak memperolehnya.

"Kami ada tim yang melakukan evaluasi di lapangan, misalnya kalau rumah subsidi itu tidak dihuni oleh orang yang bersangkutan, maka akan kita panggil. Kalau hanya untuk investasi bisa kita tarik kembali," katanya usai membuka pameran perumahan rakyat 2016 di Kota Jambi.

Dalam aturan itu kata dia sudah jelas, dimana rumah subsidi tersebut diperuntukan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan dan penghasilan rata-rata perbulan di bawah Rp4 juta.

Kemudian masyarakat berpenghasilan rendah tersebut sama sekali belum memiliki rumah sendiri dan jika menerima maka harus ditempati, yang bersangkutan tidak boleh menyewakan atau pun dijual.

"Sebelum sampai lima tahun tidak boleh dijual, setelah lima tahun baru boleh dijual dan itu pun menjualnya harus ke lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah," katanya menjelaskan.

Dalam penjaminan kepemilikan rumah subsidi tersebut agar tepat sasaran, kata Maurin terlebih dahulu pengajuan kredit disaring secara detail oleh pengembang perumahan dan perbankan.

Selain itu, dari program pembangunan satu juta perumahan itu saat ini yang telah masuk dalam pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi telah mencapai 110 ribu unit.

"Kalau realisasi berapa yang sudah terbangun saya belum mendapatkan angka detailnya, namun yang sudah masuk KPR itu sudah 110 ribu unit rumah," katanya menambahkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: