Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Lembaga DPD Perlu Dipertahankan

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Lembaga DPD Perlu Dipertahankan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan bangsa Indonesia harus bersikap terus maju ke depan, termasuk keberadaan lembaga DPD perlu dipertahankan dan perlu penguatan.

"Penguatan kewenangan DPD harus diperjuangkan oleh para anggota. Anggota DPD harus kompak dan melakukan lobi ke fraksi-fraksi di MPR," kata Jimly Asshiddiqie pada seminar "Penguatan DPD Sebagai Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Menurut Jimly, keberhasilan perjuangan DPD sangat tergantung pada kekompakan dan tekad para anggotanya untuk melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi di MPR.

Anggota DPD, kata dia, ada 132 orang sehingga merupakan fraksi terbesar di MPR, seharus dapat melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi lainnya.

"Kalau fraksi DPD RI di MPR RI yang memiliki 132 anggota tidak dapat melakukan lobi ke fraksi lainnya yang jumlahnya lebih sedikit, maka terasa aneh, mengapa tidak bisa," katanya.

Jimly mengingatkan, ada dua pandangan yang berkembang di ruang publik, yakni pandangan agar kewenangan DPD di kuatkan serta pandangan agar DPD dibubarkan.

Dua pandangan ini, kata dia, yang harus dicermati oleh anggota DPD.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, jika melihat kondisi DPD saat ini, keberadaannya seperti tidak ada, lebih baik dibubarkan saja.

Namun, sejalan dengan amandemen keempat UUD NRI 1945, menurut Jimly, aturan mengenai otonomi daerah diatur dalam konstitusi di antaranya dengan mewujudkan lembaga DPD.

"Kalau DPD dibubarkan, maka otonomi daerah secara luas menjadi tidak seimbang, sehingga keberadaan lembaga DPD harus dipertahankan dan perlu penguatan," katanya.

Karena itu, kata Jimly, maka anggota DPD harus kompak dan memperjuangkan penguatan kewenangannya.

Jimly menegaskan, penguatan kewenangan DPD, tidak harus sama dengan kewenangan DPR, tapi DPD sebagai lembaga negara yang merupakan representasi daerah maka penguatan kewenangannya untuk mengusulkan aturan perundangan yang terkait dengan daerah dan otonomi daerah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: