Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mempermudah skema penyampaian surat pernyataan harta bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu agar pelaku usaha kecil (UKM) mau mengikuti program amnesti pajak.
"Kami mengharapkan UKM ikut amnesti pajak dengan menyiapkan skema menarik," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam media gathering bersama pewarta di Malang, Kamis (13/10/2016).
Hestu mengatakan potensi UKM untuk berkontribusi kepada sistem perpajakan nasional sangat besar karena sektor tersebut menyumbang sekitar 60 persen dari keseluruhan PDB, namun jumlah yang mengikuti amnesti pajak masih sedikit.
Untuk itu, DJP akan mendorong keterlibatan UKM pada periode dua amnesti pajak dengan memberikan kemudahan yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-17/PJ/2016 agar peserta amnesti pajak makin meningkat.
Kemudahan itu adalah bagi wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta tambahan dan utang yang berkaitan dengan harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 baris dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan daftar dalam bentuk salinan digital.
Ketentuan hanya menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk formulir kertas juga berlaku bagi wajib pajak yang jumlah keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, paling banyak 20 baris.
"Ini untuk memberikan opsi kalau pelaku UKM tidak bisa menyampaikan 'softcopy'. Latar belakang dari peraturan ini tentu untuk mempermudah wajib pajak UKM agar bisa menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk formulir kertas," ujar Hestu.
Selain itu, wajib pajak dengan peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar juga bisa menyampaikan surat pernyataan melalui pihak lain secara kolektif kepada perkumpulan, organisasi, serikat, asosiasi paling lambat sebelum 31 Januari 2017.
"Kami memberikan kemudahan secara kolektif, salah satu modelnya dengan berkoordinasi melalui asosiasi. Kami juga melakukan bimbingan teknis sebagai bentuk sosialisasi, agar UKM paham secara teknis untuk mengisi formulir amnesti pajak," kata Hestu.
Berdasarkan evaluasi DJP, peserta amnesti pajak yang bisa ditingkatkan jumlahnya berasal dari wajib pajak UMKM, karena peserta dari sektor ini yang mengikuti periode pertama baru mencapai 69.500, masih kecil dari jumlah yang terdaftar sebanyak 600.000.
Untuk itu, sosialisasi secara bertahap akan dilakukan kepada pengusaha UMKM untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak, apalagi tarif tebusan yang ditawarkan adalah flat hingga masa berakhirnya program ini pada tahun depan.
UU Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi harta diatas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement