Kredit Foto: Ferry Hidayat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim mendesak disahkan untuk membendung perilaku ilegal para pengusaha yang menyebabkan meningkatnya emisi efek rumah kaca.
"Kebakaran hutan yang belakangan diketahui ada unsur kesengajaan menjadi salah satu indikator penyebab peningkatan emisi efek rumah kaca berdampak perubahan iklim," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Chalid Muhamad dalam diskusi di Media Center DPR Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Chalid menambahkan alasan dibakarnya hutan selama ini lebih disebabkan para pengusaha mengabaikan aturan pemanfaatan lahan hutan menjadi komersial.
"Kebakaran hutan, penyebab perubahan iklim, ini menurun sampai 80% setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI-Polri melakukan reward-punishment dalam penegakkan (reformasi) hukum," tuturnya.
Hal senada diungkap Setya W Yudha dan Ramson Siagian dari Komisi VII DPR serta Dirjen Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup (KLH), Nur Masripatin. Ketiganya sepakat menyatakan RUU Perubahan Iklim sebagai ratifikasi Perjanjian Paris.
"RUU Perubahan Iklim menjadi payung aturan kementerian lain. Seperti Perhubungan terkait produksi kendaraan bermotor berbahan bensin, atau KLH dalam menangani hutan serta Perindustrian terkait produksi di pabrikan," ujar Ramson.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: