Ketua Komisi 6 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Teguh Juwarno, menyatakan bahwa suara parlemen di DPR dipastikan mendukung beroperasinya kembali pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai rencana investasi semula.
"Parlemen dalam hal ini memberikan dukungan politik agar pabrik PT Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi kembali. Untuk itulah kami dukung kepada PT. Semen Indonesia khususnya dan Kemeneg BUMN untuk melakukan upayakan hukum terbaik agar tetap bisa beroperasi sesuai rencana investasi," ujar Teguh Juwarno di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Upaya hukum yang dimaksudkan Teguh, dicontohkannya dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang baru saja diputuskan beberapa hari lalu.
"Ini penting, mengingat besarnya investasi yang dilakukan telah mencapai lebih dari 90 persen, tentu keputusan MA tersebut memberi sinyal yang negatif terhadap kepastian usaha Dan iklim investasi di Tanah Air," lanjut Teguh.
Karenanya, Teguh juga berharap agar MA akan memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ada. "Apa lagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang notabene adalah milik negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini mencapai 95 persen dan ditargetkan tahun 2017 sudah dapat beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan seluas 55 hektare dan luas tambang 450 hektare. Pabrik Semen Indonesia mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.
Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, MA akhirnya mengabulkan gugatan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan warga rembang untuk membatalkan izin pendirian pabrik semen di kawasan sekitar Desa Tegaldowo, Rembang, dengan alasan pendirian pabrik tersebut bakal merusak ekosistem setempat.
Akibatnya, ribuan karyawan PT Semen Indonesia yang sebagian besar adalah warga Rembang terancam terkena PHK jika pabrik tersebut urung beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Adminitrasi Negara (AN), Prof Yos Johan Utama mengatakan, atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 5 Oktober lalu, para pihak yang tak puas bisa mengajukan upaya hukum lagi. Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI No 10 tahun 2009 memberi kesempatan upaya hukum baru untuk alasan pertentangan hukum.
"Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya amdal?(analisis mengenai dampak lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak bisa," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement