Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Klaim Relaksasi LTV Sukses Genjot Kredit Properti

BI Klaim Relaksasi LTV Sukses Genjot Kredit Properti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengklaim kebijakan relaksasi kebijakan makroprudensial terkait kebijakan loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) telah menunjukkan tanda-tanda positif dalam mendorong kredit di sektor properti.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di sela konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut Juda, tanda-tanda positif peningkatan kredit properti juga didukung oleh kebijakan pemerintah terkait pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung hingga 31 Maret 2016.

"Artinya, ini juga akan mendorong permintaan terhadap sektor properti. Jadi ini dua hal berjalan bareng, dengan LTV berlaku Agustus dan tax amnesty ini sudah ada tanda-tanda peningkatan di sektor properti," ujar Juda.

Sebelumnya pada Agustus lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV).

Melalui beleid ini maka rasio nilai pinjaman dari aset (LTV) kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85% sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah menjadi 15% dari total harga rumah. Selain pelonggaran uang muka untuk rumah pertama, BI juga menurunkan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kedua menjadi 20% dan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: