Berkat Jurus ini, Asuransi Bintang Sukses Tekan Dampak Negatif PSAK 117
Kredit Foto: Istimewa
PT Asuransi Bintang Tbk (Perseroan) pada Jumat (19/12/2025), menyelenggarakan Public Expose Tahunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, investor, dan pemegang saham. Acara ini dilaksanakan secara elektronik di Jakarta, sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia mengenai kewajiban penyampaian informasi dan kinerja
Perseroan selama tahun 2025.
Pada tahun ini, penerapan PSAK 117 tentang kontrak asuransi sudah berlaku dan tinggal 12 hari sebelum laporan keuangan di tutup untuk pertama kalinya dengan menggunakan PSAK ini. Sesuai standard pelaporan yang ada, untuk tujuan komparatif maka laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya disajikan kembali.
Sebagai Perseroan terbuka, Perseroan sudah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117 sejak triwulan pertama sampai triwulan ketiga kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu.
Baca Juga: AAUI Sebut Klaim Asuransi Bencana di Sumatera Tembus Rp567 Miliar
"Perseroan sudah mulai melakukan Persiapan Penerapan standar PSAK 117 ini sejak tahun 2022. Langkah-langkah persiapan yang sudah dilakukan, proses penghapusan dan pengakuan asset-asset sehubungan dengan transisi ini memberikan dampak langsung kepada ekuitas Perseroan pada tanggal 1 Januari 2025," kata Direktur Utama Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo.
Lebih lanjut katanya, perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk perbaikan yang berkesinambungan melalui penghentian produksi-produksi merugi dan runs-off dari portfolio merugi (onerous) yang dimiliki. Keseluruhan Langkah strategis tersebut telah berhasil menekan dampak negatif penurunan ekuitas sebagai konsekwensi proses transisi penerapan PSAK 117.
"Secara sistematis dan konsisten Perseroan berhasil menurunkan dan menekan dampak penurunan ekuitas proforma dari proses transisi menuju PSAK 117 dari hasil analisa proforma awal tahun 2022 sebesar Rp 70 miliar , kemudian menurun menjadi Rp 37 miliar pada akhir Maret 2023 dan akhirnya menjadi hanya Rp7,78 miliar pada akhir tahun 2024 (unaudited) saat proses transisi ke PSAK 117 benar-benar terjadi," jelasnya.
Selain penerapan Activity Based Costing, Activity Based KPI dan kombinasi Variable Pay dan Variable Expenses yang telah diterapkan Perusahaan sejak awal tahun 2024, Pada tahun 2025 Perseroan juga telah berhasil meluncurkan Dashboard PSAK 117 dan IFRS17 Advance Management and Simulation tools untuk kelancaran operasional dan juga proses perencanaan bisnis kedepannya.
Baca Juga: Kontribusi Digital Asuransi Masih Kecil, Baru Sumbang 2,87% Premi Asuransi
"Seluruh Langkah yang telah dilakukan tersebut menunjukkan bahwa Perseroan mampu melaksanakan penerapan PSAK 117 dengan persiapan yang baik dan aspek monitoring yang lengkap serta dampak penurunan ekuitas yang terkendali," pungkasnya.
Adapun dengan penerapan PSAK 117, jumlah ekuitas Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp 431 miliar yang sudah melampaui persyaratan minimum ekuitas tahun 2026 sesuai POJK 23 tahun 2023.
"Ekuitas Perseroan direncanakan akan mencapai Rp 575 miliar pada akhir tahun 2028 yang sudah memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahun 2028 sebesar Rp 500 miliar untuk KPPE 1," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement