Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengirimkan tim untuk membuka "help desk" di sana mengingat masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang antusias mengikuti pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua.
"Jadi saya kira responnya cukup positif dan kita akan lakukan lagi (amnesti pajak) tahap kedua, kita di sini sekarang pun tetap memberikan penjelasan pada yang memang ingin memperoleh penjelasan (terkait amnesti pajak). Semoga bisa juga segera dikirimkan tim dari Ditjen Pajak untuk melayani di sini, tidak usah (tim) besar, karena masih banyak juga yang bertanya dan nilainya cukup besar," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya saat ditemui di KBRI di Singapura, akhir pekan lalu.
Dengan demikian, ia berharap masih akan banyak yang bisa diperoleh dari pelaksanaan amnesti pajak tahap dua yang berjalan selama tiga bulan ke depan dan pada periode terakhir nanti di Singapura.
"KBRI di Singapura termasuk jadi yang pertama kali melakukan sosialisasi terkait repatriasi ini, karena kita tahu nanti targetnya banyak di Singapura," kata Swajaya.
Ia menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang (UU) tentang Amnesti Pajak disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016, satu hari berikutnya KBRI di Singapura sudah mulai mensosialisasikan soal amnesti pajak tersebut kepada sekitar 60 orang yang diantaranya merupakan penasehat pajak, pengacara, serta profesi lainnya.
Menurut dia, semua disampaikan secara gamblang maksud dari diadakannya amnesti pajak. Karena sebelumnya banyak sekali informasi yang simpang siur sehingga memunculkan persepsi yang berbeda, persepsi yang salah di masyarakat, sehingga akhirnya respon dari mereka yang hadir sangat positif setelah sosialisasi disampaikan.
"Bahkan mereka meminta untuk ada lagi sosialisasi. Sejak itu kami di KBRI Singapura melakukan sekitar enam kali sosialisasi, salah satunya yang paling besar mereka sendiri yang mengatur, jadi kelompok profesi tertentu mengatur sendiri sosialisasi tersebut, ada sekitar 600 orang yang hadir," ujar dia.
Pada saat bersamaan, ia mengatakan pihaknya berkerja sama dengan Ditjen Pajak membuka kantor pelayanan di KBRI. Jadi ada help desk?di sini selama dua. Mereka melayani sekitar 1500 orang dari mulai yang menyerahkan aplikasi, sekedar bertanya, membuat NPWP, melakukan pendaftaran. Ada yang walk in sekitar 600 orang, sisanya melalui telepon dan email atau internet.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah datang ke Singapura ikut melakukan sosialisasi dan menanggapi isu miring yang berkaitan dengan amnesti pajak ini. Bahkan, menurut dia, menteri juga telah bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Singapura yang khusus menangani keuangan dan bank sentral Tharman Shanmugaratnam untuk menanyakan langsung perihal kebijakan negara tersebut menyikapi pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia.
Dan telah dijelaskan oleh Wakil Perdana Menteri Singapura bahwa, pertama, tidak ada kebijakan secara khusus oleh Pemerintah Singapura untuk menghalangi amnesti pajak yang sedang dilaksanakan di Indonesia. Kedua, bahwa memang ada edaran dari otoritas Singapura yang menyebutkan bahwa semua perbankan harus menghimbau para nasabahnya taat membayar pajak.
Namun secara umum, menurut Swajaya, bahwa isu-isu perbankan di Singapura melalukan upaya tertentu hanya sifatnya sebagai perusahaan. Sama seperti perbankan pada umumnya, mereka mencoba mempertahankan nasabahnya dengan menawarkan hadiah tertentu, dan umumnya hanya bank-bank kecil yang melakukan hal tersebut. Hingga saat ini, ia mengatakan tidak ada masalah dari pelaksaan amnesti pajak di Singapura.
"Jadi tidak ada sampai hari ini WNI yang berurusan dengan polisi karena amnesti pajak. Karena kan setiap WNI yang ada masalah pasti lapor KBRI kan, dan sampai sekarang tidak ada yang melapor," imbuhnya.
Terkait dengan banyaknya orang Indonesia melakukan investasi di Singapura, menurut dia, dirinya pernah berbicara dengan perbankan di negara tersebut dan menanyakan motivasi nasabah dari Indonesia menaruh uangnya di sana. Semuanya menjadi sah-sah saja, karena yang dipertimbangkan adalah faktor keamanan dalam arti terlindung dari risiko fluktuasi nilai tukar mata uang.
Alasan kedua, lanjutnya, opsi investasi yang lebih banyak di Singapura sehingga jika dikaitkan dengan amnesti pajak bisa membuat repatriasi menjadi tidak maksimal. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia bagaimana harus memperluas opsi investasi di dalam negeri.
"Jadi saya rasa persepsi awal yang menyebutkan mereka yang ikut amnesti pajak ini sudah pasti orang yang bersalah saya rasa tidak begitu. Dari 1500 orang yang ikut amnesti pajak itu bahkan datang dari karyawan, pengusaha yang bekerja di Singapura, dan mereka yang melakukan repatriasi, pembayaran dana tebusan ataupun deklarasi juga dilindungi identitasnya dengan mekanisme yang telah disiapkan, dan mereka melakukannya tidak di Singapura tapi di KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah, red) di Indonesia," ujar dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement